Ratusan warga Palestina unjuk rasa menolak keputusan Amerika Serikat yang melegitimasi pembangunan pemikiman Zionis di Tepi Barat, Selasa (26/11/2019).
Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo pekan lalu mengumumkan bahwa Washington tidak lagi memandang pemukiman Israel yang dibangun di Tepi Barat sebagai ilegal.
Pompeo menyatakan bahwa pemerintahan Donald Trump mengubah kebijakan yang dibuat selama periode Barack Obama terkait permukiman Yahudi di Tepi Barat.
Menurutnya, pendekatan AS terhadap perkembangan di Tepi Barat selama bertahun-tahun tidak berhasil untuk menciptakan perdamaian.
Menlu Pompeo mengumumkan perpindahan dari pendapat hukum Departemen Luar Negeri pada 1978 yang menyatakan bahwa pendudukan "tidak konsisten dengan hukum internasional."
Pompeo mengatakan pendapat itu tidak memajukan proses perdamaian dan Washington tidak akan lagi mengambil posisi pada legalitas mereka.
AS di bawah Presiden Donald Trump sejak 2017 telah menutup kantor diplomatik Palestina di Washington dan telah memindahkan kedutaan besarnya di Israel dari Tel Aviv ke al-Quds.
Israel menduduki al-Quds dan seluruh Tepi Barat setelah Perang Enam Hari 1967 dan mulai membangun pemukiman di Tepi Barat pada tahun berikutnya.
Sementara itu, Hukum internasional menganggap Tepi Barat dan al-Quds Timur sebagai wilayah pendudukan dan semua aktivitas pembangunan permukiman Zionis di wilayah ini sebagai ilegal. (RA/parstoday)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar