ilustrasi hiasan:
Soal Jawab FIKIH KONTEMPORER
pengarang : Muhammad Husain Fadhlullah
Titian Cahaya
karya: Muhammad Husain Fadhlullah
Diterjemahkan dari : al-Fiqh al-Hayât
terbitan : www.bayynat.org. lb
Penerjemah: R. Hikmat Danaatmadja, S.Pd.
Penyunting : Arif Mulyadi
Desain sampul : Mozamal Diterbitkan oleh: Penerbit Titian Cahaya Po Box 258 Cianjur 43200 (0263) 269858)
Cetakan 1: Pebruari 2005
Dilarang memproduksi dalam bentuk apa pun Tanpa izin tertulis dari penerbit
Hak terjemahan dilindungi undang-undang
All rights reserved
PRAKATA PENERBIT
Sebagaimana mafhum, Islam adalah agama samawi terakhir yang paling utuh dan lengkap di antara agama agama samawi lain yang diturunkan Allah Swt. Kita katakan utuh karena ajaran Islam disarati dengan nilai ketuhanan dan ideal moral yang mampu melampaui zamannya. Keutuhannya sesuai dengan nalar sehat dan logika waras manusia. Ajaran tauhidnya mengimplikasi kan sistem nilai dan keyakinan yang canggih yang tak ditemukan dalam ajaran lain.
Disebut lengkap mengingat Islam dengan sumber utamanya, Al-Qur'an-menyertakan hukum-hukum yang mampu menjawab semua urusan manusia sepan jang zaman. Akan tetapi, untuk yang kedua ini tidak semua orang mampu mengeluarkan hukum dari ayat ataupun riwayat. Al-Qur'an, dalam sebagian besar persoalan, hanya mencantumkan hukum secara global. Adapun perinciannya dapat ditemukan dalam sabda Nabi saw dan perkataan para imam as.
Kewajiban mengeluarkan hukum tentang sebuah masalah terletak pada pundak mujtahid yang memenuhi syarat. Kepada merekalah, orang yang tidak tahu hukum agama bersandar. Aktivitas ini-yang dalam bahasa fikih disebut taklid (taqlid)—amat dipegang teguh umat Islam, khususnya mereka yang berpegang pada tradisi mazhab Ja'fari.
Dan, di masyarakat Islam Libanon, Ayatullah Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah termasuk seorang ulama yang sering dimintai fatwa atau pendapat fikihnya oleh para pengikutnya. Buku ini merupakan kumpulan permintaan fatwa menyangkut persoalan-persoalan syariat kontemporer sehari-hari. Sebagian fatwanya inungkin cenderung kontroversial baik dibandingkan dengan fatwa mujtahid Ja'fari lainnya maupun dengan ahli fikih Suni umumnya. Meski begitu, buku ini enak dibaca karena argumentatif. Sebagai bahan perbandi ngan, buku ini bisa dijadikan sebagai, salah satu, bahan rujukan oleh kaum Muslim Indonesia di bidang fikih. Selamat menikmati!
DAFTAR ISI
PRAKATA PENERBIT
FIKIH MEDIA MASSA
Memalsukan Berita - 18
Menambah-nambah Berita - 19
Menerbitkan Cerita-cerita Pesimistis - 19
Memuat Foto Muslimah Tidak Berjilbab - 20
Menerbitkan Berita Tanpa Seizin Pemilik Berita - 20
Melebih-lebihkan Kekalahan Musuh - 20
Membesar-besarkan Peran Gerakan Islam -21
Sumpah Serapah Jurnalistik -21
Memata-matai untuk Memburu Berita - 22
Menerbitkan Sebagian Berita dan Membuang Sebagiannya yang Lain - 22
Surat Kabar atau Majalah tidak Bertanggung Jawab atas Artikel yang Dimuat - 22
Perhatikan Apa yang Dikatakan, Bukan Siapa yang Mengatakan – 23
FIKIH OLAHRAGA
Penggunaan Obat Perangsang Dalam Olahraga - 24
Menghasut Lawan supaya Marah - 25
Membalas Serangan Lawan - 25
Bermain Sabun dalam Pertandingan - 25
Menjanjikan Hadiah bagi Pemenang - 26
Pura-pura Kesakitan untuk Mempengaruhi Kepu tusan Wasit - 26
Pertandingan Tinju dan Gulat - 26
Menjual dan Membeli Pemain Profesional – 27
Memberitahukan Kecurangan kepada Wasit – 27
Profesionalisme dalam Olahraga – 28
Bertaruh dalam Pertandingan Olahraga – 28
Menjatuhkan Hukuman bagi Pemain Yang Mela kukan Pelanggaran - 28
Tim Muslim Melawan Tim Musuh Dalam Pertan dingan Internasional - 29
Pemain Muslim Bergabung dengan Tim non Muslim - 29
Memalsukan Umur supaya Mendapatkan Izin Ber tanding -30
Hukum Olahraga Keras – 30
Olahraga Binaraga - 31
Berolahraga dengan Tetap Mengenakan Hijab (Jilbab) – 31
Bergabung dengan Tim yang Suka Minum Alkohol - 31
Berpartisipasi dalam Kejuaraan Demi Keuntungan - 32
Meminta Uang sebagai Ganti dari Medali atau Piala - 32
Permainan Tenis - 32
Bermain Olahraga dengan Mengenakan Celana Pendek - 33
Bersimpati pada Tim Lawan - 33
Batasan Olahraga yang Haram – 33
Melemparkan Tomat dan Telur Busuk Kepada Tim yang Kalah – 34
Rambu-rambu dalam Olahraga - 34
Sepakbola, Olahraga yang Melumpuhkan Pikiran? - 35
Pandangan Islam mengenai Olahraga Gulat dan Tinju – 36
FIKIH MODE
Mode dan Gaya Pakaian – 38
Gaun Panjang sebagai Ganti Jilbah - 39
Jilbab sebagai Mode - 39
Pakaian yang Asing - 40
Karakteristik Jilbab yang Islami -40
Tuduhan Barat terhadap Islam Tentang Jilbab – 43
Jilbab dan Depresi Kaum Laki-laki – 45
FIKIH KARYA SASTRA
Sastrawan Muslim Memproduksi Sastra Pesimis me - 47
Mengakhiri Karya Novel dengan Cerita Tragis - 50
Menggambarkan Pemandangan Seksual Dalam Karya Sastra - 51
Membaca Puisi di Bulan Ramadhan - 52
Menjaga Autentisitas Narasi – 52
Memuji dan Membesarkan Penguasa yang Jujur melalui Puisi – 53
Puisi yang Berisi Umpatan, Sindiran, dan Hinaan -
Menyanjung Wanita dengan Puisi – 55
Menyanjung Minuman Anggur lewat Puisi - 56
Puisi Cinta dan Perbuatan Syirik - 57
Cerita Fiksi dan Kebohongan - 58
Wanita Menyanjung Laki-laki dengan Ungkapan ungkapan Puitis – 59
Berpartisipasi dalam Kontes Sastra Yang Dise lenggarakan Musuh Islam - 60
Kedudukan Penyair di Mata Al-Qur'an - 60
Ciri-ciri Sastra Islam - 61
FIKIH KEDOKTERAN - 62
Menjaga Rahasia Pasien - 62.
Wanita Berkonsultasi kepada Ginekolog Laki-laki -63
Batasan yang Mesti Ditaati Dokter atau Ginekolog -64
Melahirkan lewat Bantuan Dokter Laki-laki - 64
Dokter Menyuruh Pasien Berbuka Puasa - 65
Menggunakan Zat-zat Berbahaya untuk Menghi langkan Rasa Sakit Pasien - 66
Mengikuti Fakih Dokter atau Fakih Pasien dalam Proses Operasi – 66
Euthanasia (Mercy Killing)-67
Membedah Tubuh Mayat untuk Kepentingan Pendidikan -68
Perbedaan Mutilasi dengan Pemotongan – 69
Mendonorkan Organ Tubuh Setelah Meninggal Dunia - 69
Perawat Wanita Menyentuh Bagian Tubuh Pasien Laki-laki yang Paling Pribadi – 70
Hukum Aborsi - 70
Bersedekah pada non-Muslim - 71
Memberi Harapan Bohong untuk Menaikkan Moralitas Pasien - 71
Operasi Selaput Dara untuk Menghindari Hukuman Sosial – 72
Melakukan Aborsi untuk Menghindari Hukuman Sosial – 73
Memilih Keselamatan Ibu atau Janin yang Dikan dung - 73
FIKIH PERMAINAN
Permainan yang Boleh Permainan yang Dilarang - 75
Alasan Pelarangan Sebuah Permainan - 76
Melakukan Taruhan agar Permainan Menjadi Le bih Menarik - 77
Permainan yang Menggunakan Uang-uangan - 77
Maksud Ungkapan, “Waktu untuk Kesenangan
Tanpa Melakukan Apa-apa yang Dilarang” - 77
Tidak Ada Waktu yang Luang dalam Islam – 78
Permainan Catur – 78
Menghadiri Pesta-pesta Rakyat - 80
Perkumpulan Laki-laki dan Perempuan - 80
Make up yang Dibolehkan -81
Muslimah Mengenakan Baju yang Menarik pada Acara Anak-anak Dan Kaum Wanita - 81
Anak Perempuan yang Belum Baligh Menari di Hadapan Laki-laki - 81
Laki-laki Menari di Hadapan Laki-laki - 82
Wanita Menyanyi pada Acara Pernikahan - 82
Memotret Kaum wanita pada Acara Pesta Mereka - 82
Mencuci Film Wanita Muslimah yang sedang Ti dak Berjilbab - 83
Mempelai Perempuan Tampil dengan Wajah Penuh Make up -83
Masuk Kamar Mempelai Wanita Padahal Terdapat Wanita Lain yang Berkerudung -83
Hukum Tepuk Tangan - 84
Suasana Berlebihan dalam Pesta Penikahan - 84
Pesta Pernikahan yang Sejalan dengan Ruh Islam - 84
FIKIH SENI
TV, Stasiun Radio dan Bioskop -86
Seorang Mukmin Bekerja di Bidang Seni - 87
Berperan sebagai Nabi dan Para Imam dalam Teater - 88
Berjabat Tangan dengan Laki-laki dalam Film -88
Membuat dan Memiliki Patung -89
Patung Setengah Badan -90
Gambar, Foto dan Pahatan Islami - 90
Menyimpan Foto Artis Idola - 90
Menyelenggarakan Pesta untuk Menyumbang -91
Tobat Para Artis - 92
Hukum Mendengarkan Lagu -93
Keikutsertaan Wanita dalam Bidang Film -93
Pandangan Islam Mengenai Menyanyi - 94
Ritual-ritual Sufi - 94
Menancapkan Tusukan Sate pada Tubuh Manusia -
Sulaman Kata “Allah” dan Ayat-ayat Al-Qur'an -
Membaca Al-Qur'an dengan Diiringi Musik -95
Berprofesi sebagai Penyanyi - 96
Pertunjukkan Peristiwa Asyura -97
Pemain Peran Zainab Ma'shumah -98
Pertunjukan Tragedi Asyura Di Teater dan Televisi -98
Penyelenggaraan Acara Asyura - 100
Pandangan Ahli Fikih Sekarang dan Ahli Fikih Dahulu Mengenai Akting – 101
Pemilihan Aktor yang Tepat - 102
Spirit Abad Keduapuluh - 102
Berjabat Tangan, Saling Memuji, dan Merayu da lam Teater - 103
FIKIH SEKS
Menonton Film Porno bagi Suami atau Istri yang Frigid - 104
Menjaga Jarak dari Istri Selama Haid – 106
Hubungan Seks dengan Berbagai Teknik - 107
Meminta Izin Tidak Berhubungan Seks - 107
Hanya Memuaskan Diri Sendiri - 108
Mengeluarkan Sperma dengan Rangkulan dan Cumbu-rayu - 109
Berhubungan dengan Dua Istri Sekaligus - 109
Idah Wanita Mandul - 110
Merubah Jenis Kelamin - 110
Mengubah Ciptaan Allah - 113
Memotong dan Membuang Organ Tubuh Tertentu - 114
Wanita Melihat Bagian Pribadi Wanita Lainnya - 115
Masturbasi bagi Wanita – 118
Mimpi Basah bagi Wanita - 122
Wanita Memandang Wanita Lain dengan Panda ngan yang Mencurigakan - 123
Mandi Wajib Setelah Berhubungan - 123
Himen (Selaput Dara) – 125
Khitan pada Wanita - 126
Mut'ah dan Perzinahan - 128
Mut'ah dan Perzinahan yang Disahkan - 132
FIKIH HUBUNGAN
Batasan Melakukan Hubungan - 134
Berteman dengan Orang yang Mencurigakan - 135
Menjalin Persahabatan dengan Wanita - 135
Bekerja dengan Orang yang Menyia-nyiakan Sha lat - 137
Berhubungan dengan Ahlulkitab - 137
Milik Perpustakaan RausyanFikr Jogja
FIKIH POLITIK
Islam dan Partai Politik - 139
Aktivitas Faksi Islam – 146
Bekerja demi Kepentingan Golongan – 149
Mengajak Manusia Mengadopsi Prinsip-prinsip Partai – 153
Pendirian Negara Islam di Lebanon - 158
Batas Aktivitas Individu Muslim Dalam Partai - 160
Partai-partai Politik, Fukaha, dan Anggota - 162
Operasi Syahid (Bom Bunuh Diri) - 165
Kalangan Oportunis dalam Gerakan Islam - 169
Berhubungan dengan Partai-partai non-Islam - 170
Dasar-dasar Perjanjian Antar Kaum Muslimin - 173
Partai Melarang Pengikutnya Berhubungan dengan Partai yang Bermusuhan - 176
Kemarin Lawan, Sekarang Kawan - 177
Menjaga Hubungan Baik dengan Negara - 179
Berhubungan dengan Negara-negara Islam yang Bekerjasama dengan Musuh - 180
Berhubungan dengan Partai atau Negara yang Di sukai - 181
Normalisasi Hubungan Gerakan Islam dan Rezim non-Islam - 182
Relasi Politik - 184
Masalah Pemilihan Umum - 188
Peranan Parlemen dalam Sebuah Negara Islam - 193
Ikut Masuk Menjadi Anggota Parlemen Di Negara Sekuler – 194
Berkampanye dengan Memberikan Uang – 195
Berpartisipasi dalam Pemilihan yang Tidak Sah - 197
Jabatan yang Diperoleh Lewat Pemilihan – 197
Mendukung dan Berkampanye bagi Seorang Calon Tertentu – 198
Memilih karena Dorongan Saudara dan Teman-198
Daftar Pemilih - 200 FIKIH NEGARA - 202
Batas dan Spesifikasi Negara yang Adil - 202
Slogan Islami tetapi Implementasi Tidak Sesuai dengan Hukum Islam - 204
Melanggar Hukum Suatu Negara dan Melanggar Batas Harta Kekayaan - 205
Harta Kekayaan Negara non-Islam - 206
FIKIH KELUARGA
Ketaatan pada Orangtua - 209
Menolak Keinginan Ayah untuk Menikahi Bebe rapa Gadis - 212
Bepergian Tanpa Izin Ayah - 213
Menggunakan Uang Orangtua Tanpa Sepengeta huannya – 213
Mengambil Uang dari Orangtua yang Kikir – 213
Mempraktekkan Riba dalam Berurusan dengan Ayah - 214
Dicabut Hak Waris karena Tidak Taat - 214
Menceritakan Rahasia Keluarga Kepada Orang Lain -215
Meminta Gaji yang Sama dengan Pekerja Lain kepada Ayah – 216
FIKIH NIAGA -218
Barang yang Sudah Dibeli Tidak Dapat Ditukar atau Dikembalikan - 218
Barang Sitaan yang Dipajang di Toko-toko - 219
Berjanji Membeli Barang yang Diminta Jika Sudah Tersedia -219
Hak Cipta - 220
Biografi Muhammad Husain Fadhlullah - 224
FIKIH MEDIA MASSA
Memalsukan Berita Soal 1: Apakah pemalsuan berita dibolehkan walaupun berita semacam itu tidak berlandaskan kejadian sebenarnya apabila dimaksudkan untuk menundukkan musuh?
Jawab: Pemalsuan berita tidak dihalalkan karena ketidaksahan mutlak dari berkata dusta, kecuali kalau ada kepentingan Islam yang mengikat yang mengan tarkan kemenangan Islam atas musuh, yakni ia (musuh-penerj.) mungkin dapat dilemahkan, bingung, dan menyerah secara psikologis. Soal 2: Berkaitan dengan pertanyaan di atas, apakah pemalsuan berita dibolehkan apabila Islam tidak dirugikan? Jawab: Alasan tidak adanya kerugian belaka tidak membenarkan pembuatan berita bohong tetapi mesti ada kepentingan yang mengikat yang lebih penting daripada kerugian yang diharapkan berkata dusta. Hanya dalam suatu kasus kepentingan ini diberi prioritas dalam ling karan persaingan kepentingan yang lebih disukai.'
Menambah-nambah Berita Soal: Apakah dibolehkan secara legal menambah nambah pada berita yang benar agar terasa lebih persuasif? Jawab: Boleh apabila penambahan tersebut tidak ber lebihan tetapi sejenis pengembangan gaya dan suasana yang bersifat retorik, yang kata-katanya tidak jauh dari realitas. Jika tidak demikian, maka tidak dibolehkan ka rena keadaan ini bersesuaian dengan alasan hukum yang melarang berkata dusta.
Menerbitkan Cerita-cerita Pesimistis Soal: Bolehkah secara hukum menerbitkan berita yang mengandung cerita-cerita pesimistis yang mendorong para pembaca menjadi putus asa? Jawab: Pada dasarnya, itu tidak boleh karena hal ini akan mendorong pada penciptaan kekalahan secara psieci
Dalam keadaan seperti ini pilihan mesti ditarik antara kepentingan yang lebih penting dan kerugian yang kurang penting atau antara dua kepentingan, seperti ketika seseorang berkata dusta untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari seorang penindas. Pada keadaan ini, berdusta yang tidak sah bersaing dengan keharusan menyelamatkan diri sendiri. Dan tentunya, tindakan penyelamatan mendapat prioritas karena lebih penting ketimbang kerugian berbohong.
kologis, kelemahan berkonfrontasi, dan kehancuran bangsa dalam menghadapi tantangan.
Memuat Foto Muslimah Tidak Berjilbab Soal: Apakah boleh menerbitkan gambar (foto) seorang Muslimah yang tidak berjilbab di koran Islam? Apa ba tasan dibolehkan menerbitkan foto-foto perempuan non Muslim? Jawab: Boleh saja selama tidak menyebabkan kaum muslimah terdorong mengikuti trend-tanpa jilbab ini. Sedangkan batasan hukum pelarangan gambar perem puan non-Muslim ini tidak dibolehkan dilakukan dengan cara yang tidak senonoh.
Menerbitkan Berita Tanpa Seizin Pemilik Berita Soal: Apakah boleh bagi surat-surat kabar Islam me nerbitkan berita tanpa seizin pemilik berita, yang mungkin tidak ingin berita tersebut diterbitkan?
Jawab: Apabila berita tersebut merupakan rahasia rahasia yang disembunyikan oleh pemiliknya, maka tidak boleh mengungkapkannya tanpa izin. Sebaliknya, tidak mesti meminta izin pada pihak terkait kecuali jika dapat menyebabkan kerusakan materialistis atau kerusa kan moral.
Melebib-lebihkan Kekalahan Musuh Soal: Bolehkah melebih-lebihkan angka dan statistik mengenai posisi dan kekalahan musuh?
Jawab: Boleh saja apabila perang menuntut demikian dengan tujuan meningkatkan semangat kaum Muslimin.
Tetapi sebaliknya diperhatikan pula sisi lainnya dari keadaan ini. Dengan kata lain, sesuatu yang dibesar besarkan mungkin saja memperbesar tingkat keber hasilan, dan sebagai akibatnya, mujahidin akan santai dan kemudian kurang siap menghadapi musuh karena percaya pada kerentanan musuh.
Membesar-besarkan Peran Gerakan Islam Soal: Apakah boleh membesar-besarkan aktivitas Islam atau oposisinya? Bila ya, apa batasan dari tindakan (membesar-besarkan) ini? Jawab: Prinsipnya, hal ini tidak dibolehkan menurut derajat berbohong kecuali terdapat beberapa perke cualian yang kira-kira berguna bagi kepentingan Islam yang tertinggi. Bila dibolehkan, maka mesti dilakukan dengan cara yang tidak menyebabkan kaum Muslimin membesar-besarkan perannya karena terpengaruh baik secara psikologis dan praktis. Selain itu, hal ini barang kali memiliki pengaruh negatif yaitu berupa cara pan dang orang-orang pada gerakan Islam disebabkan Islam kehilangan kredibilitas.
Sumpah Serapah Jurnalistik Soal: Yang Mulia, bagaimana pendapat Anda atas "sumpah serapah jurnalistik “ atau perang-perang kecil yang menggunakan jurnalistik sebagai medan perang informasi? Jawab: Pada dasarnya, sumpah dilarang dalam Islam. Sumpah dapat menyebabkan bahaya yang lebih besar daripada keuntungan bagi jurnalistik, yang statusnya dapat terpuruk di hadapan manusia yang mengkritik gaya sumpah-serapah. Hal ini juga dilihat dalam perang-perang kecil yang dapat menjadikan rakyat lupa akan perang eksistensi, di mana jurnalisme memalingkan ma nusia dari penyebab-penyebab situasi saat ini yang vital.
Memata-matai untuk Memburu Berita Soal: Dalam jurnalisme Islam, beberapa misi koresponden kadang-kadang memerlukan tindakan mata-mata untuk memburu berita. Apakah tindakan ini dibolehkan? Jawab: Memata-matai tidak dibolehkan bagi kaum Muslimin karena rahasia-rahasia dan keburukan keburukan manusia merupakan ranah yang terlarang, yang tidak boleh diungkapkan oleh kaum Muslimin, kecuali berkaitan dengan keperluan Islam yang men desak yang barangkali menuntaskan penderitaan rakyat atau menyejahterakan rakyat.
Menerbitkan Sebagian Berita dan Membuang
Sebagiannya yang Lain Soal: Adakah bahayanya dalam tindakan memanipulasi beberapa berita dengan cara meloncati suatu bagian dan menerbitkan yang lainnya? Jawab: Tindakan ini dibolehkan apabila tidak berlawa nan dengan fakta.
Surat Kabar atau Majalah Tidak Bertanggung
Jawab atas Artikel yang Dimuat Soal: Apakah pernyataan bahwa sebuah surat kabar atau majalah tidak bertanggung jawab atas pendapat seorang penulis dalam artikel atau laporan mem bebaskan majalah atau surat kabar dari tanggung
jawab hukum atau pelanggaran yang dibuat? Jawab: Boleh saja, kalau artikel atau laporan tersebut tidak membahayakan rakyat, tidak menjadi masalah apa kah artikel tersebut dikaitkan ke majalah atau penulis.
Perhatikan Apa yang Dikatakan, Bukan Siapa
yang Mengatakan Soal: Sesuai dengan ungkapan, “perhatikan apa yang dikatakan, bukan siapa yang mengatakan"?. Apakah di bolehkan mempekerjakan seorang penulis yang mem punyai reputasi buruk dalam front Islam? Jawab: Pada dasarnya, boleh saja asalkan tindakan mendukung dan menerbitkan namanya serta pikirannya tidak akan merugikan lembaga Islam.
2 Boleh jadi ungkapan ini merujuk pada salah satu perkataan Amirul Mukminin Imam Ali bin Abi Thalib as--peny.
FIKIH OLAHRAGA
Penggunaan Obat Perangsang dalam Olahraga Soal: Apakah penggunaan obat perangsang (doping) dibolehkan dalam kompetisi yang sportif? Jawab: Dibolehkan apabila dianggap sebagai pilihan independen yang dipilih oleh seorang manusia, tetapi tidak dibolehkan dalam kompetisi yang sportif, yang menunjukkan sebuah kontrak antar kompetitor berdasar kan komitmen pada kondisi-kondisi khusus, dimana ge rakan atlet berdasarkan tubuh normal dan kekuatan mandiri-nya yang terpisah dari elemen tambahan yang barangkali membuat gerakannya berlebihan, seperti da lam kasus penggunaan obat perangsang khusus.
Karena itu, seorang Muslim mesti memenuhi janjinya dan mesti loyal pada komitmennya, sepadan dengan bunyi hadis: “Orang-orang yang beriman setia pada janjinya." Berdasarkan hal di atas, penggunaan obat perangsang oleh para atlet tidak dibolehkan. Mereka pun tidak bisa memperoleh medali atau piala apabila dilaku kan dengan cara yang tidak sah.
Menghasut Lawan supaya Marah Soal: Apakah seorang kompetitor dibolehkan meng hasut lawannya dengan tujuan agar dia marah sehingga wasit mengeluarkannya, sehingga perjalanan pertan dingan dan juga hasilnya barangkali terpengaruh? Jawab: Apabila aturan pertandingan tidak memboleh kan hal ini mengingat ia merupakan syarat penting dalam isi kontrak, maka dia tidak dibolehkan melakukannya sesuai dengan syarat yang diterapkan.
Membalas Serangan Lawan Soal: Apakah seorang pemain dibolehkan membalas serangan lawannya secara agresif baik di arena atau pun di luar arena? Jawab: Walaupun dibolehkan pada dasarnya, dia tidak boleh melakukannya apabila peraturan pertandingan me larang serangan balasan berdasarkan syarat perjanjian.
Bermain Sabun dalam Pertandingan Soal: Apakah dibolehkan apabila para kompetitor membuat kesepakatan sebelum pertandingan mengenai siapa yang menang dan siapa yang kalah demi sejumlah uang? Jawab: Tidak dibolehkan apabila hal tersebut dinilai sebagai penipuan menurut sifat pertandingan atau pelanggaran atas perjanjian antar kompetitor, yang mengharuskan pertandingan berjalan atas dasar kesung guhan dan hasil pertandingan yang alami di lapangan tanpa menipu para penonton.
Menjanjikan Hadiah bagi Pemenang Soal: Apakah para penonton dibolehkan memper taruhkan sejumlah uang bagi pemenang untuk memberi semangat pada para kompetitor dan agar pertandi ngannya menjadi lebih antusias? Jawab: Tidak boleh apabila dalam kompetisi yang spor tif; tapi wajar saja apabila memberi hadiah sebagai peng hargaan bagi pemenang.
Pura-pura Kesakitan untuk Mempengaruhi
Keputusan Wasit Soal: Apakah sang kompetitor dibolehkan berpura pura menderita sakit untuk mempengaruhi keputusan wasit?
Jawab: Manusia tidak boleh menyembunyikan sifat alaminya dan menampakkan penampilan yang palsu karena tindakan ini sama halnya dengan berbohong, khususnya apabila dilakukan untuk mempengaruhi keputusan wasit. Pasalnya, perbuatan ini merupakan suatu usaha untuk membuat tekanan psikologis pada wasit sehingga ia memimpin pertandingan dengan tidak benar. Hal seperti ini tidak sesuai dengan kontrak yang didasarkan pada fakta bahwa keputusan yang menen tukan mesti melalui cara yang realistis dan alami.
Pertandingan Tinju dan Gulat Soal: Bagaimana pendapat Anda berkenaan dengan kompetisi berikut: tinju (kedua tangan), tinju Cina (kedua tangan dan kaki), atau pertandingan yang paling keras atau “pertandingan maut" (death game), balap mobil dan balap motor yang mengandung risiko dan gulat yang brutal? Jawab: Pertandingan-pertandingan semacam ini tidak dibolehkan apabila mengancam nyawa manusia atau organ-organ vital lainnya, walaupun ia rela menderita misalnya dalam tinju dan gulat. Karena manusia tidak memiliki hak untuk menyakiti orang lain atau mengor bankan nyawanya. Hal ini tidak dibolehkan walaupun dengan seizin sang kompetitor.
Menjual dan Membeli Pemain Profesional Soal: Apakah dibolehkan tindakan menjual dan membeli pemain profesional yang dilakukan oleh klub klub Barat dan juga diterapkan di beberapa negara kita? Jawab: Dibolehkan tapi hal ini bukan proses jual beli. Karena klub tersebut tidak memiliki pemain itu sendiri untuk dijual pada klub lain tetapi klub itu melepaskan pemain tersebut, yang sudah berkomitmen untuk bermain di klub tersebut dalam turnamen dan kompetisi. Oleh karena itu, uang yang dibayar merupakan dispensa si atas pelepasan tersebut. Dengan cara ini, pemain akan dibebaskan dari persyaratan lainnya di klub yang baru.
Memberitahukan Kecurangan kepada Wasit Soal: Apakah pemain mesti melaporkan pelanggaran permainan yang dilakukan timnya kepada wasit yang tidak melihatnya?
Jawab: Wasiat mesti diberi tahu jika peraturan per mainan mengharuskan pelaporan berdasarkan perjanjian bersama yang tercantum dalam kontrak. Tetapi apabila hal ini tidak ada dalam kontrak, maka tidak mesti melakukannya.
Profesionalisme dalam Olahraga Soal: Apakah profesionalisme diperbolehkan dalam permainan seperti sepakbola, basketball atau permai nan-permainan lainnya? Jawab: Profesionalisme sebagai sebuah karir diboleh kan asalkan sang pemain profesional memper-hatikan syarat-syarat yang sah dalam kondisi seperti ini.
Bertaruh dalam Pertandingan Olahraga Soal: Apakah bertaruh dalam tim olahraga yang kompetitif dibolehkan? Bagaimana kalau bertaruh tan pa memakai perangsang berupa uang? Jawab: Taruhan tidak sah dan uang yang disepakati oleh dua orang tidak dapat dimiliki oleh pemenang taru han. Sang pemain tidak bertanggung jawab karena taru han tersebut bukan urusannya. Karena itu ia, dibolehkan bermain dalam situasi tersebut.
Menjatuhkan Hukuman bagi Pemain yang
Melakukan Pelanggaran Soal: Menurut Anda, apakah dibolehkan hukuman dari wasit, misalnya skorsing sementara bagi seorang pe main yang melakukan pelanggaran atas lawannya?
Jawab: Karena kontrak antar pemain atau pengurus klub meliputi hukuman bagi pemain yang melanggar, maka wasit diperbolehkan menjatuhkan hukuman dan sang pemain atau klubnya harus menghormati komitmen mereka pada kontrak bersama.
Tim Muslim Melawan Tim Musuh dalam Turnamen Internasional Soal: Apakah tim Muslim dibolehkan bermain melawan tim musuh di turnamen internasional? Jawab: Dibolehkan apabila ketidakikutsertaan akan menyebabkan kehilangan kesempatan besar dalam lapangan yang sportif yang menyebabkan kerugian; sementara kalau kenyataan tidak demikian maka tidak dibolehkan.
Tetapi jelas bahwa situasi semacam itu tidak akan menyebabkan akibat yang serius, karena umumnya para pemain berjalan seiring dengan keputusan pemerintahan mereka dalam keadaan yang sama tanpa akibat negatif sedikit pun.
Pemain Muslim Bergabung dengan Tim non
Muslim Soal: Apakah pemain Muslim boleh bergabung dengan tim asing seperti dalam beberapa negara (yang menampung-penerj.) pengungsi mengingat sebab berurusan dengan pelatih dan anggota tim negara negara tersebut dapat mempengaruhinya? Jawab: Tidak boleh apabila pengaruh yang disebutkan di atas membuatnya menyimpang, berbuat dosa atau dipengaruhi oleh dunia non-Muslim mereka. Tetapi dibolehkan apabila pengaruh tersebut tidak ada kaitannya dengan komitmen agama. Yaitu perkara-perkara yang tidak menyebabkan dosa atau juga penyimpangan.
Selain itu, dalam situasi seperti tersebut persoalannya mesti dipelajari dengan hati-hati, sebagaimana dalam kasus-kasus percampuran atau kerja sama dengan non Muslim dalam urusan umum dan pribadi.
Memalsukan Umur supaya Mendapatkan Izin
Bertanding Soal: Apakah memalsukan umur pemain tim sebagai usaha mendapatkan izin dibolehkan? Dan bagaimana pendapat Anda kalau tim tersebut menang? Jawab: Tidak boleh karena dianggap sebagai pelang garan kontrak berdasarkan yang terlahir dan tersirat yang menetapkan usia tertentu bagi pemain yang dimaksud kan.
Hukum Olahraga Keras Soal: Dalam beberapa olahraga yang keras, para atlet sebelumnya tahu bahwa permainan tersebut akan me nyebabkan sakit badan yang serius. Apakah atlet yang dengan sengaja melakukan permainan-permainan ini berdosa? Jawab: Tidak boleh apabila kerusakannya amat serius sehingga tidak sepadan dengan akibat yang telah diprediksikan. Sedangkan apabila manfaat yang akan diperoleh memiliki nilai yang besar bagi kehidupannya dan apabila lukanya tidak menyebabkan cacat maka dibolehkan. Selain itu, pada fitrahnya manusia tidak setuju pada permainan-permainan yang menyebabkan cacat. Karena itu, permainan-permainan semacam itu tidak dibolehkan.
Olahraga Binaraga Soal: Olahraga binaraga (body-building) bergantung pada pertumbuhan-pertumbuhan otot-otot dan dipamer kan di hadapan orang-orang. Adapun pembentukan otot itu menurut bentuk yang diinginkan memakan waktu yang panjang. Bagaimanakah pandangan Islam mengenai jenis olah raga ini?
Jawab: Jenis olahraga ini dibolehkan karena memiliki konsekuensi positif yang besar dari berbagai sisi. Jenis olahraga tersebut dapat dimanfaatkan dalam jihad dan dapat digunakan untuk mempertahankan diri sendiri, ke hormatan seseorang, keuangan seseorang dan lain-lain.
Berolahraga dengan Tetap Mengenakan Hijab Soal: Apakah batasan olahraga bagi perempuan? Apa kah wanita dibolehkan main tenis lapangan, misalnya apabila dia tetap memakai pakaian yang legal (syar 'i)? Jawab: Umumnya perempuan dibolehkan ikut aktivitas olahraga asalkan mereka tetap menjaga hijab (jilbab) karena wanita pun perlu berolahraga sebagaimana laki laki. Karena itu, secara prinsip tidak ada halangan syar'i. Bergabung dengan Tim yang Suka Minum
Alkohol Soal: Dapatkah seorang Muslim bergabung dengan tim yang para anggotanya melakukan pelanggaran, misalnya minum alkohol atau pelanggaran lainnya? Jawab: Dibolehkan saja, apabila dia tidak terpengaruh atau terdorong melakukan pelanggaran, berdasarkan keharusan nahi munkar.
Berpartisipasi dalam Kejuaraan demi
Keuntungan Soal: Apakah atlet Muslim dibolehkan berpartisipasi dalam beberapa kontes yang sportif yang diperuntukkan demi keuntungan dan mereka juga dapat memperoleh hadiah? Jawab: Dibolehkan sebab panitia penyelenggara tersebut dapat memperoleh untung dari tiket yang dibeli penonton, atau membuat mereka terkenal berkat publisitas. Selain itu, hadiah yang dibeli oleh uang di atas dapat diambil sebagai upah permainan atau komisi.
Meminta Uang sebagai Ganti
dari Medali atau Piala Soal: Apakah tim yang menang boleh meminta uang sebagai pengganti dari medali atau piala emas? Jawab; Boleh karena hadiah tersebut adalah miliknya. Akan tetapi orang-orang yang bertanggung jawab dalam permainan tersebut tidak mesti merespon permintaan tim tersebut.
Permainan Tenis Soal: Tenis merupakan olahraga permainan yang bergantung pada poin tanpa memperdulikan waktu yang terpakai sehingga permainannya mungkin saja ber langsung berjam-jam. Apakah permainan ini dan juga menontonnya dibolehkan? Jawab: Permainan dan juga menontonnya dibolehkan
jika permainan ini tidak menghalangi pemain dan penontonnya dari melaksanakan kewajiban dan apabila tidak menyebabkan pelanggaran-pelanggaran lainnya. Bermain Olahraga dengan Mengenakan Celana
Pendek Soal: Bagaimana menurut aturan Islam, mengenai celana pendek olahraga yang dipakai oleh pemain bas ketball, pemain sepakbola atau para pemain olah-raga permainan-permainan lainnya? Jawab: Pada dasarnya, pemain boleh memakai celana pendek olahraga. Juga penonton dibolehkan menonton apabila hal ini tidak menyebabkan pelanggaran.
Bersimpati pada Tim Lawan Soal: Apakah boleh bersimpati pada tim lawan? Jawab: Emosi Muslimin mesti berjalan sejalan dengan komitmen keimanan. Karena itu, mereka jangan ber simpati pada lawan yang mungkin akan mendapatkan untung akibat dukungan ini dalam segala hal.
Batasan Olahraga yang Haram Soal: Dalam beberapa pendapat Anda, Anda yakin bahwa olahraga kadang-kadang menghancurkan derajat dan kesopanan disebabkan hilangnya kontrol atas amarah dalam beberapa kontes. Apakah keadaan ini akan mencapai derajat yang ilegal (haram)? Jawab: Peraturan yang legal atas suatu perkara berkaitan dengan nafsu, gerakan, dan perbuatan yang dilakukan oleh pemain atau penggemarnya. Kontes kontes akan ilegal apabila hasilnya ilegal. Sedangkan apabila tidak menyebabkan sesuatu yang ilegal maka hasilnya legal.
Selain itu, moralitas Islam menuntut kaum muk minin selalu mengendalikan amarah dan sadar akan konsekuensi negatif dan positif perbuatannya. Oleh karena itu, ia tidak dibolehkan bertindak atas kendali nafsu, yang bisa menyebabkannya kehilangan kemam puan untuk melihat segala sesuatu secara jelas. Melemparkan Tomat dan Telur Busuk kepada Tim
yang Kalah Soal: Bagaimana pendapat Anda tentang reaksi penonton yang negatif atas suatu pertandingan yang menimbulkan pengutukan dan merendahkan tim yang kalah dan bahkan melemparkan tomat dan telur busuk pada mereka? Jawab: Tentu saja hal ini tidak dibolehkan karena berlandaskan pada ketidakbolehan menghina orang lain melalui kata-kata atau perbuatan-perbuatan yang me nimbulkan penghinaan-penghinaan atau bahaya.
Rambu-rambu dalam Olahraga Soal: Apa batasan dibolehkannya olahraga secara umum? Jawab: Batasan dibolehkannya olahraga tidak berbeda dari batasan-batasan perbuatan lainnya. Yakni, seorang Muslim mesti tunduk pada kewajiban yang telah ditetapkan secara sah, memenuhi perjanjian, memenuhi janji, tidak melukai hati, menipu atau membahayakan yang lain.
Orang-orang memiliki hak main pada suatu permai nan yang bermanfaat bagi pertumbuhan dan kekuatan tubuhnya, memanfaatkan kemampuannya, dan menetap kan posisinya di bidang-bidang ini, di tengah-tengah bangsa, yang menaikkan status negara Islam di hadapan yang lainnya.
Di sisi lain, tatkala memainkan suatu olahraga seorang Muslim mesti menyadari makna Islam yang sebenarnya, baik secara individu ataupun dalam hubu ngannya dengan Allah. Karena itu, dia tidak boleh larut secara penuh pada sebuah pertandingan, tidak boleh menyimpang dari tuntutan dan larangan Allah dan lepas kendali akan perbuatannya dalam berbagai aspek kehidupan yang sejati. Ringkasnya, Muslim sejati tidak pernah melangkah maju ataupun mundur sebelum ia meyakini bahwa langkah tersebut diridhoi Allah Swt.
Sepakbola, Olahraga yang Melumpuhkan
Pikiran? Soal: Beberapa orang meyakini bahwa sepakbola merupakan suatu permainan yang melatih kaki tapi melumpuhkan pikiran karena permainan bola men jauhkan pemain dari bekerja dan berpikir. Bagaimana pandangan Anda? Jawab: Saya pikir persoalan ini tidak senegatif yang disebutkan. Saya kira permainan bola adalah permainan yang menguntungkan secara fisik. Dengan sendirinya, permainan ini menguntungkan karena menghindarkan kaum muda dari khayalan mengenai kesenangan kesenangan yang ilegal. Sepakbola juga mengisi waktu mereka dengan apa-apa yang menguntungkan jasmani mereka dan meningkatkan perasaan perlunya ikut serta dalam kompetisi yang tidak membahayakan. Tetapi baik dalam permainan ini ataupun permainan lainnya Islam menekankan bahwa seorang Muslim sebaiknya tidak benar-benar terobsesi, tidak menyimpang dari tanggung jawab Islam atas keluarganya atau atas kehidupannya secara keseluruhan.
Pandangan Islam mengenai Olahraga Gulat dan
Tinju Soal: Olah raga keras, seperti gulat dan tinju meman cing insting yang brutal. Bagaimanakah hukum Islam mengenai permasalahan ini?
Jawab: Terdapat dua pendekatan yang dapat diterapkan berkenaan dengan jenis olah raga ini. Pertama-tama menyangkut kebutuhan manusia untuk mempertahankan diri sendiri. Berkenaan dengan ini, belajar tinju bila seseorang terancam bahaya di mana-mana dapat ber manfaat dan kita semua menyadari suatu kenyataan bahwa wanita menjadi korban penyerangan. Oleh karena itu, kekerasan jenis itu termasuk sarana-sarana dan cara cara yang digunakan oleh orang untuk mempertahankan diri. Singkatnya, seorang Muslim boleh mempelajari olahraga ini, menontonnya, dan melatih untuk meng hadapi serangan apa pun.
Pendekatan kedua berkenaan dengan konse kuensi buruk yang dialami oleh petinju, misalnya robeknya mata atau patahnya tulang. Berkenaan dengan ini, terdapat banyak persyaratan legal khususnya apabila permainan-permainan yang disebutkan dilakukan seba gai sebuah profesi dan bukan sebagai sarana pertahanan diri. Karena manusia tidak dibolehkan melukai manusia lainnya walaupun atas seizinnya, juga karena tak seorang pun dibolehkan mengizinkan matanya dirobek dengan serius atau mematahkan tulang kecuali kalau berkaitan dengan kepentingan mulia misalnya ketika nyawa manusia secara umum bergan-tung pada dicabutnya salah satu organ tubuh.
FIKIH MODE
Mode dan Gaya Pakaian Soal: Berhubung mode dan gaya-gaya terbaru telah menjadikan suatu permasalahan yang kontroversial, bagaimanakah pakaian standar yang sah? Jawab: Islam tidak mempersulit sesuatu karena gaya berdasarkan sikap sosial masyarakat dimana mereka tinggal. Kaum Muslimin diwajibkan mengenakan pa kaian khas agar dapat diidentifikasi dan dibedakan dari kaum kafir yang mendominasi saat itu. Berkenaan dengan ini, tatkala Imam Ali as diminta menjelaskan sabda Nabi, "Semirlah rambut ubanmu dan janganlah seperti orang-orang Yahudi,” apakah berarti bahwa kita harus menyemir rambut kita. Beliau menjawab bahwa perintah tersebut diberlakukan tatkala kaum Muslimin masih minoritas tetapi tatkala jumlahnya meningkat maka tidak perlu lagi membedakan fisik mereka dari kaum yang lainnya. Selain itu, sebagian ahli fikih memperingatkan akan perkataan Nabi yang berbunyi, "Cukurlah kumismu, hindarilah janggutmu, dan jangan berpenampilan seperti kaum Yahudi,” bukanlah suatu perintah yang konstan dan permanen. Hadis ini dikeluar kan ketika terdapat suatu kebutuhan. Akan tetapi karena jumlah kaum Muslimin telah meningkat, kebutuhan ini telah berlalu. Tolok ukur berpakaian yang legal merupa kan pilihan, rasa, dan menurut cara hidup mereka.
Gaun Panjang sebagai Ganti Jilbab Soal: Beberapa orang tidak meyakini jilbab yang digu nakan oleh beberapa wanita, dan perlunya mengenakan gaun panjang (kebaya), bagaimana pendapat Anda? Jawab: Jilbab mencakup dua arti: menutup badan tat kala ada orang asing, dan menghindari semua jenis make up atau apa saja yang mungkin membangkitkan gairah. Para wanita dibolehkan mengenakan pakaian apa saja selama pakaian-pakaian ini melindungi mereka dari pandangan tak bermoral. Kita katakan bahwa gaun yang panjang tidaklah penting sebagai satu-satunya baju Muslim saja mengingat tidak ada bukti akan keeksten sifan absolutnya. Gaun dipakai dalam periode-periode waktu tertentu disebabkan kondisi sosial, agama, dan politik tertentu. Baju yang baik adalah baju yang meng gambarkan wanita sebagai manusia dan bukan sebagai laki-laki adalah benar-benar pakaian yang sah.
Jilbab sebagai Mode Soal: Bagaimana pendapat nda tentang beberapa wanita berkerudung yang berusaha mengharmoniskan jilbabnya dengan mode baru? Jawab: Saya kira jilbab semacam ini tidak menjadi sarana penyucian. Malahan menjadi sumber pembangkit nafsu. Mode semacam ini membuat jilbab semakin memancing laki-laki. Oleh karena itu, konsep jilbab
telah disimpangkan dari maknanya yang suci.
Pakaian yang Asing Soal: Apa yang dimaksud dengan pakaian yang asing dan tidak dibolehkan? Jawab: Pakaian yang asing adalah pakaian yang secara seksual dianggap tidak pas, khususnya ketika laki-laki memakai pakaian wanita. Begitu pula sebaliknya. Kita semua tahu bahwa celana panjang telah dikenakan oleh kedua jenis kelamin. Namun ada pakaian-pakaian ter tentu yang hanya diperuntukkan bagi wanita sehingga tidaklah pantas apabila dipakai oleh laki-laki karena akan mengganggu keseimbangan sosial dan merusak mental dan fisik individu. Anda semua sudah mafhum ungkapan berikut, “Laki-laki tidak boleh memakai pakaian wanita, begitu pula sebaliknya."
Karakteristik Jilbab yang Islami Soal: Bagaimanakah karakteristik jilbab yang Islami? Jawab: Jilbab artinya penutup seluruh tubuh kecuali kedua tangan dan wajah. Beberapa ahli fikih meman dang wajib menutup keduanya (tangan dan wajah) sebagai usaha pencegahan. Sementara ahli fikih lainnya membolehkan membukanya sesuai dengan firman-Nya,
Katakanlah kepada wanita yang beriman untuk mema lingkan mata mereka (dari godaan) dan memelihara kesuciannya, serta menutup perhiasannya kecuali yang biasa nampak. (QS an-Nur: 31) Jadi, kaum wanita wajib menutup badannya dan menghindari apa saja yang tembus pandang dan tipis.
Kedua, jilbab artinya menjauhi hiasan. Allah berfir man, Hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu memperlihatkan dandananmu seperti orang orang jahiliah yang dahulu. (QS al-Ahzab: 33), karena itu wanita berjilbab tidak dibolehkan tampil dengan cara yang menonjolkan kecantikankan yang feminim, bukannya menonjolkan kemanusiaan yang alami. Sesungguhnya kebiasaan umum mengenai perhiasan adalah berupa penampilan yang tidak biasa yang wanita maksudkan untuk diperlihatkan pada orang lain. Makna sebenarnya dari jilbab mendorong kaum wanita untuk tampil baik sehingga dihargai sebagai seorang wanita dalam masyarakatnya. Islam menyeru kaum wanita untuk tidak menjadi pusat tontonan, perhiasan, dan nafsu. Bagaimanapun, mereka adalah manusia juga.
Lebih jauh lagi, jilbab suara dianggap sebagai jenis jilbab lain bagi wanita. Pada kenyataannya, Islam tidak melarang wanita berbicara dengan kaum laki-laki, berpidato di hadapan mereka, berseru di medan politik dan sosial menuntut keterbukaan, atau berteriak pada situasi yang tepat. Tetapi Islam tidak mengizinkan kaum wanita melunakkan dan melembutkan suara mereka
3 Jahiliah: Tradisi pra-Islam. sedemikian rupa sehingga membangkitkan nafsu. Allah berfirman, Hai istri-istri Nabi, kalian sekalian tidaklah seperti wanita lain, jika kamu bertakwa maka janganlah terlalu lembut dalam berbicara sehingga berkeinginan lah orang yang ada penyakit dalam hatinya. (QS al Ahzab: 32). Oleh karena itu, kecenderungan dalam berbicara merupakan aspek godaan juga. Para ahli fikih menegaskan bahwa melembutkan dan melunakkan suara yang menyebabkan nafsu tidak dibenarkan.
Jilbab Sosial
Jilbab sosial adalah jenis jilbab Islam lainnya yang mesti diperhatikan secara sungguh-sungguh. Islam tidak membolehkan seorang laki-laki dan seorang perempuan berdua-duaan karena akan mengakibatkan konsekuensi yang negatif dan berbahaya. Jelas sekali isolasi semacam itu akan mendorong laki-laki dan perempuan melakukan perbuatan yang tidak bermoral sehingga kesucian wanita terancam. Secara faktual, Islam tidak menyukai isolasi semacam itu, tetapi pada saat yang sama tidak melarang hubungan sosial antar dua jenis kelamin asalkan hubungan ini menghasilkan akibat yang positif dan jauh dari perbuatan dosa. Kami simpulkan bahwa seorang wanita mesti menjilbabi dirinya sendiri dari dalam. Dia sendirilah yang harus mengetahui batas moral dan legal yang meninggikan derajat dirinya sebagai seorang manusia dan bukan hanya menjadi objek kaum laki-laki. Mentalitas Pendosa
Mentalitas pendosa artinya mental zina dimana seseorang hidupnya benar-benar diliputi dosa, baik dosa mata, dosa pendengaran, dan dosa rabaan tanpa benar benar terlibat dalam hubungan seksual yang sebenarnya Islam mengecam situasi ini karena orang semacam ini tidak hanya memiliki jiwa pendosa tetapi juga sensitif pada hal-hal yang mengarah pada pelampiasan syahwat. Jilbab Mental (Rintangan)
Sesungguhnya baik laki-laki ataupun wanita kedua duanya memerlukan jilbab mental, dengan jilbab mental ini mereka terbebas dari segala penyimpangan. Dengan demikian, film-film, kisah-kisah yang memancing nafsu seksual mesti dilarang karena Islam mengecam hal-hal yang menyebabkan runtuhnya kekebalan batin. Tentu saja, sekali kekebalan batin terguncang maka penyimpa ngan tak akan dapat dihindari. Perubahan Makna Jilbab
Wanita berjilbab tidak boleh membiarkan dirinya sendiri berperilaku dan mengenakan sesuatu yang ber lawanan dengan makna jilbab secara spiritual. Misalnya, wanita yang berjilbab saat ini berusaha memper tontonkan kecantikannya persis seperti wanita yang tak berjilbab, melalui pakaian yang bergerak-gerak dan warna-warni yang ia pilih. Secara faktual, Islam tidak mengingkari hak wanita untuk hidup sesuai dengan ke wanitaannya. Islam bermaksud meninggikannya. Islam mendorong kaum wanita untuk hidup menurut nilai-nila sosial dan moralnya.
Tuduhan Barat terhadap Islam tentang Jilbab Soal: Orang-orang Barat menuduh Islam berlebihan atas konsep jilbab karena seorang wanita berjilbab yang tidak memakai make up pun juga menggoda laki-laki? Jawab: Sesungguhnya, pernyataan di atas tidaklah aku rat dan logis karena apabila seorang wanita menghindari dari pakaian yang berwarna-warni dan bergerak-gerak dipandang sebagai objek seks bagi laki-laki, begitu pula laki-laki bagi wanita. Namun berdasarkan tingkat biologis, tabiat insting yang menyala-nyala membuat laki-laki secara instingtif memerlukan wanita. Itulah sebabnya, kita melihat bahwa ketika seorang laki-laki terpuaskan secara seksual maka antusiasmenya atas permasalahan lain berkurang. Karena baik tabiat wanita yang feminim ataupun lelaki yang maskulin melengkapi mereka dengan keindahan dan kegairahan, maka per debatan mengenai wanita yang berjilbab dan tidak berjilbab tidaklah akurat. Namun kita semua setuju bahwa keindahan rambut dan kaki menyebabkan wanita yang tidak berkerudung lebih menarik dan menggairah kan. Dengan latar belakang inilah segala jenis media menyoroti dua organ tubuh ini.
Sebaliknya, orang-orang Barat memiliki keya-kinan dan konsep yang berbeda. Di Barat terdapat keya-kinan akan kebebasan wanita yang absolut dan dalam konsep tersebut, laki-laki dan wanita memiliki kebe-basan atas tubuhnya. Karena itu, budaya telanjang telah menjadi fenomena alami yang bersesuaian dengan filo-sofi dan ideologi mental dari konsep kebebasan. Memulai kesalehan
Muslimin dan muslimah semestinya menjadi orang saleh karena kesalehan akan menjadikan mereka berdisiplin diri melawan segala penyimpangan atau nafsu syahwat yang amoral. Namun berdasarkan pene litian atas nilai Timur dan Barat, kita mengetahui bahwa kebebasan seks lebih tampak di Barat. Kedua-duanya (laki-laki dan wanita penerj.) memiliki kebebasan atas tubuhnya. Dengan kata lain, kita mesti membedakan antara kesucian dan penyimpangan. Kenyataan ini mem bingungkan begitu banyak orang yang konservatif dan berpikiran serta berkeyakinan timur yang mendalam.
Pada saat yang sama mereka berkecenderungan me ngikuti tradisi Barat karena berpikiran bahwa Barat lebih beradab. Oleh karena itu, mereka akan bersikap mendua dalam hidupnya yang pada akhirnya akan menimbulkan penyimpangan dan berujung pada kehan-curan... Situasi semacam ini sama saja dengan situasi dimana Anda menyuruh seseorang agar tetap kering tetap pada saat yang sama menyuruhnya melompat ke dalam sumur yang airnya penuh.
Jilbab, dan Depresi kaum Laki-laki Soal: Apakah menurut Anda jilbab dapat menimbulkan depresi bagi laki-laki karena satu gerakan saja dapat menggairahkannya? Jawab: Sesungguhnya, jilbab tidak akan pernah dinilai sebagai penyebab depresi laki-laki; namun terdapat ba nyak alasan internal dan eksternal yang mendukung ide ini. Misalnya apabila seorang laki-laki tidak terpuaskan secara seksual disebabkan motivasi sosial dan personal tertentu, dia bisa saja menjadi depresi. Lagi pula, jika seorang lelaki tidak mendapatkan dirinya sendiri dalam kehidupan sosial dan politik, ia pun bisa depresi.
Oleh karenanya, setiap masyarakat yang beradab mesti mene rapkan kewajiban moral tertentu, tidak mesti identik dengan kewajiban moral yang nilai-nilai sosial ekonomi nya yang berlaku di masyarakat masa kita. Karena kita semua tahu betapa depresinya sese-orang apabila dia ditolak secara sosial. Yang pasti, moral seks tidak terkait dengan apa-apa yang laki-laki dan wanita kenakan.
Namun, apabila kita hendak menilai bahwa jilbab Islami sebagai alasan depresi, maka bagaimanakah keadaan badan yang tidak berjilbab dan telanjang? Bu kankah itu lebih menggairahkan dan menggoda? Apakah kegairahan laki-laki ketika melihat seluruh tubuh wanita sama dengan wanita kepada laki-laki? Berbicara menge nai tubuh yang telanjang sama saja dengan melepaskan seluruh pakaian yang menutupi dan melindungi tubuh wanita. Namun jilbab bukanlah sumber depresi. Depresi adalah depresi dengan atau tanpa jilbab.
FIKIH KARYA SASTRA
Sastrawan Muslim Memproduksi Sastra
Pesimisme Soal: Apakah sastrawan Muslim boleh memproduksi sastra yang menyebabkan pesimisme? Bagaimanakah kalau tidak sengaja? Jawab: Berkaitan dengan ini, terdapat dua jenis pesimisme yang berbeda. Salah satu jenis sastra pesimisme menggambarkan realitas yang menyoroti permasalahan yang rumit. Permasalahan tentang ketidakmungkinan menemukan segala permasalahan melalui unsur-unsur yang ada saat ini walaupun Sang Khalik segera turun tangan. Literatur semacam ini sejalan dengan penyimpangan intelektual yang mempertanyakan kemahakuasaan Allah.
Ayat al-Qur'an berikut berkenaan dengan ucapan
Ya'kub pada anak-anaknya mengenai ketidakhadiran merupakan contoh dari keadaan di atas, “Wahai anak anakku! Pergilah dan carilah berita tentang Yusuf dan saudaranya dan janganlah berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah melainkan orang-orang yang kafir.” (QS Yusuf: 87)
Ayat ini menyamakan keputusasaan atas rahmat Allah (yang berarti mengesampingkan segala pemeca han melalui pertolongan Allah) dengan kafir kepada Nya karena menolak kemahakuasaan-Nya. Oleh karena itu, sastrawan Muslim mesti mengetahui konsep Islam berkenaan dengan Allah, alam raya, kehidupan, dan ke mahakuasaan Allah sehingga dia akan memasukkannya dalam kisah-kisah, karya ukir, prosa atau puisi yang isinya menguatkan keimanan.
Sebaliknya, terdapat pula jenis sastra pesimistik lain nya yang menyatakan kerumitan dan ketidakmungkinan suatu peristiwa yang objektif yang berhubungan dengan sunatullah di alam semesta, manusia, dan sejarah dimana gerakan seni dalam sebuah kisah atau puisi ber-dasarkan realitas yang objektif. Indikasi yang jelas berkenaan dengan hal ini dapat diketahui dalam teks Al-Quran bahwa Allah SWT menguji manusia dengan rasa takut, lapar dan hilangnya harta, kehidupan, dan buah-buahan."
* Rujuk misalnya surah al-Baqarah: 155-yang berbunyi, Dan sung guh Kami akan memberi cobaan kepadamu dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah buahan peny.
Hal ini mungkin terjadi karena sesuai dengan realitas kehidupan yang ditunjukkan oleh fatalisme dan kebai kan, Sesungguhnya Allah telah menetapkan ukuran untuk segala sesuatu (QS ath-Thalaq: 3); Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan yang diakibatkan oleh perbuatan tangan manusia, (QS Ar-Rum:41); Dan Allah telah membuat perumpamaan: (Bayangkan) sebuah negeri yang dahulunya aman lagi tenteram, re zekinya datang kepadanya melimpah ruah dari segenap tempat, tetapi penduduknya mengingkari nikmat Allah, karena itu Allah menimpakan kepada mereka kelaparan dan ketakutan disebabkan apa yang mereka perbuat. (QS an-Nahl: 112)
Ayat ini dan lainnya menunjukkan akibat buruk dari perkembangan pada gerakan manusia yang sesungguh nya merupakan hasil sebab musabab yang berkaitan dengan kemauan dan pilihannya atau realitas objektif yang ada.
Tetapi sastrawan Muslim mesti menekankan sisi baik dari gambaran tersebut dalam puisi-puisi dan prosa prosanya dengan cara menggambarkan perintah Allah tentang keberadaan dan karunia serta rahmat-Nya bagi manusia. Allah memberi manusia solusi di saat yang kritis dan memberi rezeki dari sumber yang tak ter kirakan, serta membimbingnya dalam suatu situasi yang kacau. Apabila dia bergantung pada Allah, maka dia akan selamat dari malapetaka, dimudahkan rezekinya dan diberi kemudahan setelah mengalami kesulitan. Jadi gambaran ini menekankan optimisme dan menyingkir kan pesimisme karena Nabi Muhammad saw juga bersikap optimistik.
Realitas pada suatu waktu bisa menjadi gelap disebabkan pemikiran umum dan khusus. Karena itu, sastrawan Islam mesti berperan menunjukkan realitas yang benar yang dapat dibandingkan dengan cahaya cahaya yang tersebar di langit (planet-planet), menunjuk kan cahaya yang ditunggu-tunggu alam raya yang berasal dari cahaya matahari di tengah kegelapan.
Keseimbangan Islam menguatkan keyakinan bahwa harapan yang besar pada Allah Swt tidak boleh menjauh dari orang yang beriman. Pemikiran yang terhalangi yang ada dihadapannya mesti dianggap hanya tahapan yang singkat dan sementara yang akan tersingkap atas kehendak Allah di masa akan datang. Hal inilah yang membuat pengalaman sastra menjadi elemen pendorong kepada Allah melalui cerita, gagasan, atau puisi yang selaras. Karena itu pula sastrawan [Muslim) akan me nyeru pada Allah Swt dalam gaya sastra yang khusus.
Mengakhiri Karya Novel dengan Cerita Tragis Soal: Apakah boleh novelis Muslim atau narator Mus lim mengakhiri novel realistisnya dengan akhir cerita yang tragis, misalnya bunuh diri? Jawab: Boleh saja kalau menggambarkan kenyataan, tapi ceritanya mesti diikuti oleh komentar atas kondisi negatif yang menyebabkan bunuh diri tersebut. Sang novelis atau narator juga mesti menganjurkan penolakan atas sikap semacam itu dalam menghadang kejutan psikologis atau materialistis. Hal semacam ini dapat dilakukan dengan cara memancing kekuatan diri untuk
Milik Perpustakaan? Rausyaurika Jogja
Sambungan tautan selengkapnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar