Selasa, 26 November 2019

Sangat berduka cita atas wafatmu ya kekasih Allah... Muhammaddarasulullah



Iran dengan Syiahnya sering dituduh tidak mempercayai Muhammad sebagai Nabi, tapi yang menjadi Nabinya adalah Ali... sementara satu-satunya negara di dunia yang menjadikan hari wafatnya Nabi Muhammad saw sebagai hari berkabung nasional dan menjadi hari libur hanyalah Iran...


Setiap 28 Safar, yang menurut keyakinan Syiah sebagai hari wafatnya Nabi Muhammad saw, semua tingkatan masyarakat mulai dari ulama, pejabat, militer sampai rakyat jelata tumpah ruah ke jalan-jalan dengan berpakaian serba hitam menunjukkan kedukaan... 

Sangat berduka cita atas wafatmu ya kekasih Allah... Muhammaddarasulullah.

--------------

Hukum Memperingati Maulid Nabi


Hukum fikih diluar ibadah mahdah adalah cari dalil pelarangannya, jika tidak ditemukan, maka amalan itu boleh dilakukan. Memperingati hari maulid Nabi itu masuk dalam ibadah ghairu mahdah, yang karena tidak ditemukan dalil pelarangannya, maka boleh dilakukan.

Terlebih lagi, hukumnya terbuka luas untuk berubah bergantung kondisi, bisa menjadi sunnah bahkan wajib.

Dalam kaidah fikih dikenal, "al wasilatu lahaa ahkaamu al maqaashid" yaitu hukum wasilah tergantung pada tujuannya. Jika untuk menjalankan amalan wajib, yang itu membutuhkan wasilah, yang tanpa wasilah itu amalan wajib itu tidak terlaksana, maka hukum mengadakan wasilah itu turut menjadi wajib. Contohnya, wudhu. Hukum aslinya sunnah. Namun menjadi wajib, jika wudhu diniatkan untuk mengerjakan salat. Sebab tanpa wudhu salat tidak sah.

Contoh lainnya, punya paspor. Hukum memiliki paspor ya hanya mubah saja. Namun kalau diniatkan untuk naik haji yang telah menjadi wajib bagi seseorang dan ia bukan warga negara Saudi -yang oleh aturan internasional tidak bisa keluar negeri tanpa paspor- maka membuat paspor menjadi wajib hukumnya.

Contoh sederhana lainnya, kasus seseorang -sebut saja Baso- yang tidak bisa bangun salat subuh jika tidak dibangunkan. Suara azan tidak cukup untuk membuat Baso terbangun. Yang karena itu dia butuh jam weker, untuk membuat dia terbangun. Hukum menyalakan jam weker khusus bagi Baso sebelum tidur, wajib hukumnya. Karena jika tidak terbangun, ia lalai menjalankan kewajibannya salat subuh pada waktunya.

Nah, karena itu, tidak bisa disebutkan, bagi yang menganggap memperingati maulid Nabi itu sebagai pelaku bid'ah atau mengadakan amalan-amalan baru yang tidak dicontohkan. Sebab kondisinya beda bagi setiap orang. Bagi yang memang dunianya menggeluti bidang keislaman, ya memang tidak perlu menunggu momen peringatan kelahiran Nabi untuk mengkaji secara khusus sirah nabi, toh bisa dilakukan kapan saja. Namun bagi masyarakat umum, tentu perlu dibuatkan momen-momen khusus, dimana mereka pada hari itu sejenak beristirahat dari aktivitas duniawi untuk kemudian bersama-sama duduk di majelis maulid mendengarkan ceramah mengenai kisah Nabiullah Muhammad saw. Momen yang paling tepat, ya bulan kelahiran Nabi.

Semua muslim, wajib mencintai Nabi, dan apapun wasilah yang itu dapat mendatangkan dan menumbuhkan kecintaan pada Nabi, maka wajib juga hukumnya. Kalau bagi seseorang, memperingati maulid Nabi dapat mendatangkan kecintaan dan mengobati kerinduan pada Nabi, maka baginya maulid itu wajib. Bagi seseorang yang memang kecintaannya pada Nabi mampu ia rawat setiap harinya, dengan secara telaten menjalankan sunnah-sunnah Nabi, secara khusus memperingati maulid Nabi dengan majelis-majelis atau acara-acara peringatan memang tidak perlu untuknya. Tentu, itulah yang seharusnya menjadi target bagi setiap muslim. Tapi apa semua, telah mencapai etape itu? kan belum.

Mari saling menghargai proses. Kita tidak diminta untuk beragama secara egois.


pengarang: Ismail Amin Pasannai

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

50 Pelajaran Akhlak Untuk Kehidupan

ilustrasi hiasan : akhlak-akhlak terpuji ada pada para nabi dan imam ma'sum, bila berkuasa mereka tidak menindas, memaafkan...