ilustrasi hiasan:
SALAT NABI SAW MENURUT AHLULBAIT
Alat merupakan ibadat ritual yang sangat penting dalam ajaran Islam yang suci. Rasulullah saw telah mengatakan bahwa pada hari kiamat nanti yang pertama-tama akan diperhitungkan dari seorang hamba adalah salatnya; jika salatnya itu benar maka dianggap benar pula seluruh amalnya, tetapi seandainya salatnya itu tidak benar maka seluruh amalnya dianggap tidak benar.
Salat yang benar adalah salat yang lengkap; maksudnya ialah persyaratan lahiriah dan batiniahnya terpadu tak terpisahkan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.
Dalam buku yang kecil ini-insya' Allah akan diuraikan tata-cara salat yang mengacu kepada kedua peninggalan Rasulullah tersebut, yakni Alquran dan Ahlulbaitnya.
ABU ZAHRA'
PENERBIT KOTA ILMU
-------------------------------------------------------------
Salat Nabi Saw; Versi Keluarganya yang Disucikan
Oleh : Abu Zahra'
Oleh : Abu Zahra'
Hak Cipta Dilindungi L'ndang-undang All Rights Reserved ©Coopyright 2001, Abu Zahra’
Cetakan Pertama, Juli 2001
Diterbitkan oleh: Penerbit Kota Ilmu, Bandung
-------------------------------------------------------------
-------------------------------------------------------------
KATA PENGANTAR
Dengan nama Allah Pengasih Penyayang
Segala puji bagi Allah yang tidak akan sampai kepada pujian-Nya mereka yang memuji, yang tidak akan dapat menghitung karunia-Nya mereka yang menghitung dan yang tidak akan dapat menunaikan hak-hak-Nya mereka yang bersungguh-sungguh. Yang Dia tidak akan tersentuh oleh jauhnya pemikiran, yang Dia tidak akan tercapai olem dalamnya kecerdasan. Yang tidak ada bagi sifat-Nya batasan yang membatasi, pensifatan yang ada, waktu yang terhitung dan tempo yang tertentu.
Dia yang menciptakan seluruh makhluk dengan kekuasaan-Nya, yang menghembuskan angin dengan kasih-Nya dan yang memasak medan-medan bumi dengan gunung-gunung-Nya.
Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Dia sendiri, dan aku bersaksi bahwa Muhammad hamba dan utusan-Nya dan Dia curahkan selawat serta salam atas Muhammad dan Ahlulbaitnya. Adapun kemudian dari itu.
Salat merupakan ibadat ritual yang sangat penting dalam ajaran Islam yang suci. Rasulullah saw telah mengatakan bahwa pada hari kiamat nanti yang pertama-tama akan diperhitungkan dari seorang hamba adalah salatnya; jika salatnya itu benar maka dianggap benar pula seluruh amalnya, tetapi seandainya salatnya itu tidak benar maka seluruh amalnya dianggap tidak benar.
Di dalam Alquran suci salat yang benar itu adalah salat yang mempunyai pengaruh kepada jiwa kita hingga kita tidak melakukan kenurukan keburukan. Allah yang maha tinggi berfirman (yang artinya):
“Sesungguhnya salat itu dapat mencegah perbuatan fahsya'dan munkar.”
(QS Al-'Ankabut 45). Tentu saja salat yang berpengaruh kepada jiwa itu salat yang benar secara lahiriahnya dan secara batiniahnya.
Salat itu menipakan rasul, yakni utusan kita kepada Allah, oleh karena itu salat tersebut mempunyai rak-hak yang mesti kita tunaikan dengan baik.
Imam 'Ali Zaynul 'Abidin-saan atasnya-telah mengatakan (yang artinya):
“Engkau harus tahu bahwa salat itu merupakan utusanmu kepada Allah, yaitu pada waktu engkau berdiri di hadapan-Nya, dan engkau mesti paham bahwa engkau itu hanyalah seorang makhluk, oleh karena itu engkau harus berperilaku sebagai manusia yang rendah diri, mempunyai keinginan, merasa risi, merasa takut, mempunyai harapan, merasa hina-dina serta rendah diri sambil meng-khusyu -kan seluruh anggota. Baguskanlah dalam melaksanakan gerakannya dan dalam bermunajat dengan-Nya dengan memohon kepada Nya agar Dia membebaskan lehermu dari api neraka, sebab kesalahnmu telah menggunung dan dosa-dosamu telah mencelakakanmu. Tidak ada daya dan
kekuatan kecuali dengan Allah yang maha tinggi lagi maha agung." Salat yang benar adalah salat yang lengkap; maksudnya ialah persyaratan lahiriah dan batiniahnya terpadu tak terpisahkan sebagaimana yang diajarkan oleh Rasulullah saw.
Kita semua diperintah oleh beliau untuk mendirikan salat sebagaimana beliau, sabdanya:
صلوا كما رأيتمونی اصلی (مسلم)
“Salatlah kamu sebagaimana kamu melihat (mengetahui) aku salat.” (HR Muslim). Sabdanya:
اني قد تركت فيكم ما ان اخذتم به لن تضلوا كتاب الله وعترتی اهل بیتی
“Sesungguhnya aku telah tinggalkan padamu yang jika kamu berpegang dengannya kamu tidak akan tersesat; Kitab Allah (Alquran) dan ‘itrahku Ahlulbaitku.” (HR Al-Turmudzi 2/308). Dalam buku yang kecil ini-insya' Allah-akan diuraikan tata-cara salat yang mengacu kepada kedua peninggalan Rasulullah tersebut, yakni Alquran dan Ahlulbaitnya.
Mudah-mudahan kita terbebas dari bid'ah sehingga kita tidak tersesat, khususnya dalam salat yang amat penting itu.
Dan sebelum membahas salat, ada beberapa mukadimah yang akan disampaikan.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar
Bab 1: Taqlid
Bab II: Hukum Air
Bab III: Najasat
Bab IV: Takhalli
Bab II: Hukum Air
Bab III: Najasat
Bab IV: Takhalli
Bab V: Wudu
Bab VI: Mandi Wajib
Bab VI: Mandi Wajib
Bab VII: Azan dan Ikamah
Bab VIII: Al-Shalawatu l'Khams (Salat Yang Lima)
Bab IX: Şifat Salat Dari Awal Hingga Akhir
Bab VIII: Al-Shalawatu l'Khams (Salat Yang Lima)
Bab IX: Şifat Salat Dari Awal Hingga Akhir
Bab X: Tata-cara Salat Yang Lima
Bab XI: Keraguan Dalam Salat
Bab XII: Ta'qib Salat Fardu
Bab XI: Keraguan Dalam Salat
Bab XII: Ta'qib Salat Fardu
Bab XIII: Sujud Syukur
Bab XIV: Salat-salat Rawatib
Bab XV: Salat Malam (Tahajjud, Syafa' dan Witir)
Bab XVI: Salat Musafir (Orang Yang Berpergian)
Bab XV: Salat Malam (Tahajjud, Syafa' dan Witir)
Bab XVI: Salat Musafir (Orang Yang Berpergian)
Bab XVII: Salat Berjemaah
Bab XVIII: Salat Ayat (Shalatu lAyat)
Bab XIX: Salat Jumat (Shalatu 'l-Jumu'ah)
Bab XX: Salat 'Idayn (Shalatul 'Idayn)
Bab XXI: Salat Yang Khusyu'
Bab XVIII: Salat Ayat (Shalatu lAyat)
Bab XIX: Salat Jumat (Shalatu 'l-Jumu'ah)
Bab XX: Salat 'Idayn (Shalatul 'Idayn)
Bab XXI: Salat Yang Khusyu'
Bab XXII: Kamus Fiqih
14 Manusia Suci: (Nabi Saw dan Ahlulbaitnya)
14 Manusia Suci: (Nabi Saw dan Ahlulbaitnya)
Kepustakaan
BAB I
TAQLID
Taqlid artinya mengikuti, maksudnya ialah mengikuti ulama mujtahid dalam urusan ajaran Islam, terutama dalam masalah-masalah ibadah ritual.
Siapakah ulama mujtahid yang boleh kita taqlidi itu? Ulama mujtahid yang boleh kita ikuti adalah ulama rabbani. Dan yang disebut ulama rabbani itu adalah ulama yang saleh yang tidak mengikuti penguasa, dan hanya takut kepada Allah. Jika kita mengikuti ulama semacam ini, maka dia tidak akan menyesatkan kita. Adapun syarat-syarat mujtahid yang bisa kita ikuti adalah sebagai berikut:
· Dewasa (båligh)
· Berakal ("aqi).
· Bukan hamba sahaya ('abd).
• Suci kelahirannya (thaharatul wlâdah).
Laki-laki.
Adil (melaksanakan perintah Allah 'azza wa jalla).
· Paham terhadap hukum-hukum Islam dari Al-Kitab dan Sunnah Nabi saw,
• Mukmin (beriman kepada Allah, Rasulullah, dan dua belas khalifah Nabi).
· Masih hidup (belum meninggal).
• Paling alim dari semua ulama menurut rekomendasi sekelompok ulama Islam. Pada dasarnya setiap orang Islam ketika dia tidak mampu ber-ijtihad, maka dia harus mencari ulama yang baik untuk dijadikan marja'nya.
Taqlid adanya dalam masalah-masalah cabang dari ajaran Islam. Adapun dalam masalah-masalah prinsipal"), kita tidak boleh taqlid kepada ulama tanpa ilmu. Allah yang maha tinggi berfirman:
“Dan janganlah kamu mengikuti apa-apa yang kamu tidak mempunyai ilmu tentangnya, karena sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati akan diperiksa." (QS 17/36).
Masalah-masalah cabang (furu) dari ajaran Islam adalah: salat, saum, zakat, khumus, haji, jihad, al-amru bil ma'ruf, al-nahyu ‘anil munkar, tawalli dan tabarri. Masalah-masalah yang pokok adalah: Men-tawhidkan Allah, keadilah Allah, Kenabian (nubuwwah), kepemimpinan Islam setelah kenabian (imamah) dan ma'ad (urusan yang berkenaan dengan akhirat).
BAB II HUKUM AIR
Air yang suci terbagi kepada dua bagian: 1. Air Mudhậf. 2. Air Muthlag.
Air Mudháf
Mudhaf artinya yang disandarkan. Air mudhaf ialah air yang tidak sah dalam penyebutannya dengan kata-kata “air” tanpa disandarkan kepada benda tertentu seperti air kelapa, air kopi, air jeruk dan sebagainya. Jadi air kelapa, air kopi dan air jeruk itu tidak sah menyebutkannya jika tidak disandarkan kepada benda-benda tersebut.
Hukumnya
· Suci apabila tidak kemasukan benda najis, tetapi tidak bisa digunakan untuk bersuci.
· Suci jika diambil dari benda-benda yang suci atau dicampurkan dengan benda-benda yang suci. Air mudhal yang suci tidak dapat mensucikan baik hadas besar maupun hadas kecil.
Jika kemasukan benda najis menjadi mutanajjis walaupun air tersebut sangat banyak kadarnya.
Air Muthlaq
Muthlaq artinya disebutkan. Air muthlaq yaitu air yang sah dalam menyebutkannya dengan menggunakan kata-kata "ar" tanpa disandarkan kepada suatu benda. Air muthlaq hukumnya suci dan mensucikan.
Salat Nabi Menurut Ahlulbait &
Macam-macam Air Muthlaq
1. Air yang sedikit
Air yang sedikit itu ialah air yang kapasitasnya kurang dari satu kurr. Ketentuan bagi air yang sedikit:
· Menjadi mutanajjis jika kemasukan benda najis, walaupun tidak berubah salah satu sifatnya yang tiga; yakni rasa, bau dan warnanya.
• Air yang telah mutanajjis akan menjadi suci kembali jika disatukan dengan air yang banyak. 2. Air yang Banyak
Air yang tergolong banyak ialah air yang jumlahnya mencapai satu kurr. Air satu kurr itu adalah air yang banyaknya 384 liter, jika ditimbang beratnya 377 kg dan apabila diukur dengan tempat yang berupa bak persegi empat, maka panjang sisi-sisinya 3,5 jengkal or ang dewasa. Jadi volume tempat tersebut 3,5 x 3,5 x 3,5 = 12 7/8 jengkal. Hukuni bagi air yang tergolong banyak adalah:
· Apabila kemasukan benda najis tidak menjadi mutanajis kecuali
jika berubah warna, rasa atau baunya.
• Jika air yang mutanaijis ini disatukan dengan air yang suci hingga hilang rasa, warna atau baunya yang disebabkan benda najis, maka air tersebut akan menjadi suci kembali. 3. Air Mengalir
Air yang mengalir seperti air sungai atau air yang keluar dari mata air adalah suci walaupun kemasukan benda najis selama tidak berubah rasa, warna atau baunya. 4. Air Hujan
Untuk air hujan ada beberapa ketentuan:
· Air hujan mensucikan segala sesuatu yang dikenainya jika benda
najis yang dikenainya menjadi hilang.
• Kain atau pakaian yang dikenai benda najis, seandainya tertimpa hujan tidak wajib diperah.
• Tanah yang mutanajis, jika kehujanan menjadi suci kembali kecuali apabila benda najisnya masih ada.
· Bejana yang harus dicuci beberapa kali (jika dijilat anjing atau babi),
kalau kehujanan akan menjadi suci dan tidak memerlukan terhujani sampai beberapa kali.
Salat Nabi Menurut Ahlulbait
5. Air Sumur
Air sumur adalah air yang keluar dari dalam tanah adalah seperti air yang mengalir, dia tetap suci seandainya kemasukan benda najis, kecuali apabila berubah rasa, warna atau baunya disebabkan benda najis tersebut
BAB III NAJASAT
Najasât artinya benda-benda najis yang disyaratkan sahnya salat dan tawaf baik yang fardu maupun yang sunnah. Demikian pula badan, pakaian, masjid dan tempat sujud harus dibersihkan dari benda najis itu. Adapun benda benda najis tersebut ada sebelas macam:
• Air seni (bawh dari manusia dan hewan yang berdarah panas yang
tidak boleh dimakan dagingnya atau hewan yang haram karena suatu sebab (haram ‘aridhi) seperti jallalah, dan hewan yang telah disetubuhi
oleh manusia.
· Kotoran (ghaith) dari manusia dan hewan yang telah disebutkan
sifatnya diatas.
· Mani (sperma) manusia dan hewan yang berdarah panas baik hewan
yang halal maupun hewan yang haram.
· Anjing darat, yakni anjing yang hidupnya hanya di darat.
Babi darat, yaitu babi yang hanya bisa hidup di darat.
Darah manusia dan darah hewan yang berdarah panas.
· Arak (minuman keras).
Faqa' (bir), yaitu minuman yang biasanya terbuat dari sya'ir (barley) semacam gandum.. Orang kafir (non muslim). Atau orang yang mengaku-aku Islam tetapi menentang ajaran Islam yang menjurus kepada pengingkaran risalah. Mayat manusia atau bangkai hewan yang berdarah panas yang telah dingin. Adapun bagian yang tidak hidup seperti kuku, rambut dan
bulunya tidaklah najis.
· Keringat unta jallalah, yaitu unta yang suka memakan kotoran manusia.
Salat Nabi Menurut Ahlulbait &
Setiap muslim atau muslimah wajib menjauhi benda-benda najis tersebut dalam makanannya, minumannya dan salatnya.
Jika pakaian, kain atau bejana dan yang lainnya dikenai oleh benda najis, maka wajib disucikan oleh air yang suci lagi mensucikan.
Apabila seseorang telah buang air kecil, maka dianjurkan untuk meng istibrá kan tempat keluar air kencing, kemudian dibersihkan dengan air sebanyak dua kali. Dan apabila telah buang air besar, maka tempat keluar kotoran harus dicuci hingga bersih.
Cara Mencuci Benda Mutanajjis
Mutanajjis
Pakaian, Badan dii.
Bejana
sedikit banyak mengalir hujan
sedikit
banyak mengalir hujan
Dijilat Anjing
Dijilat Babi
Bangkai Belaiang Bangkai Tikus Minuman Keras Air Kencing Benda Najis Lainnya
Catatan
Sebelum dihitung pencuciannya, maka benda najisnya mesti dibuang terlebih dahulu, kemudian setelah itu baru dihitung.
Pakaian dan kain selamanya setiap kali setelah dicuci harus diperah, kecuali apabila terhujani.
Bejana yang dijilat olch anjing, dalam pencuciannya yang pertama, airnya harus dicampur dengan tanah.
BAB IV TAKHALLI
Takhalli artinya menyendiri, maksudnya menyendiri pada saat buang air. Yang harus kita perhatikan dalam takhalli ini ialah:
• Menutup aurat kita dari pandangan orang yang melihat.
• Tidak menghadap ke kiblat (ke arah Ka'bah) atau membelakanginya baik di tempat tertutup maupun di tempat terbuka. Bersuci setelahnya. Setelah buang air kecil, kita wajib membersihkan tempat keluarnya air seni dengan air yang suci lagi mensucikan; untuk laki-laki satu kali dan untuk perempuan dua kali, hal ini setelah benda najisnya dihilangkan terlebih dahulu. Dan setelah buang air besar wajib dicuci tempat keluarnya kotoran dengan air sehingga hilang benda najisnya. Atau dengan tiga buah batu kering yang bersih. Atau dengan potongan kain. Bekas kotoran dapat dibersihkan dengan batu atau potongan kain jika kotoran tersebut tidak melewati tempat keluarnya.
Istibra'
Setelah buang air kecil, bagi lelaki dianjurkan untuk melakukan isoibrá, yaitu mengurut kemaluan dari tempat duduk hingga ke ujung zakar sebanyak tiga kali, kemudian meletakkan jari telunjuk kiri di bawah zakar dan ibu jari kiri di atasnya lalu ditarik dengan kuat sebanyak tiga kali, lalu memijit kepalanya tiga kali. Jika setelah dilakukan istibrá' ada cairan yang keluar, maka hukumnya suci.
Adapun yang berkenaan dengan takhalli ini, ada beberapa doa yang diajarkan oleh Imam 'Ali bin Abi Thalib berikut ini:
Ketika memasuki tempat takhalli
بسم الله اللهم إني أعود بك من الرجس النجس الخبيث الخبث) الشيطان الرجيم
Bismillâh(i). Allâhumma inni a'udzu bika min 1'rijsi I'najisi Ikhabitsi I'mukhbitri l'syaythani Irajimi). Dengan nama Allah. Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kotoran batin dan lahir, yang kotor lagi mengotori yakni setan yang
dirajam. Ketika hendak takhalli
بسم الله اللهم أبطى
الأذى وأعذني من الشيطان الرجيم
Bi-smillâh(i). Allâhumma amith 'anni l'adzâ wa a'idzní mina l'syaythâni l'rajím(i). Dengan nama Allah Ya Allah, buanglah dariku kotoran, dan lindungi aku
dari setan yang dirajam. Ketika duduk
اللهم كما أطعمتنييه طيبا ومموتينيو فاكفنيه
Allâhumma kama ath'amtanîhi thayyiban wa sawwaghtanihi, fa'kfinih(i). Ya Allah, sebagaimana Engkau telah memberiku makan dengan makanan yang baik, dan Engkau telah memudahkannya masuk, maka jagalah aku dari keburukannya.
Ketika melihat kotoran
اللهم ارزقني الحلال وجبني الحرام
Allahumma 'rzuqni l'halála wa jannibni l'harâm(a).
Ya Allah, beri aku rizki yang halal dan jauhkan aku dari yang haram. Ketika istinja'
اللهم حصن فرجي واعقه واستر عورتی وحرفني على النار
Allâhumma hashshin farji, wa a'iffahu wa 'stur awratî wa harrimni ‘ala I'nar(i).
es Salat Nabi Menurut Ahlulbait 80
Ya Allah, jagalah kemaluanku dan sucikan dia, dan tutuplah auratku dan
haramkan aku atas api neraka. Ketika berdiri hendak keluar
الحمد لله الذي رزقني لة الطعام ومنفعته وأماط عنى ااه الهاون عمير ماابين فضلها
Al-hamdu lillâhi I'lladzi razaqani ladzdzata l'tha'âmi wa manfa'atah(u), wa amâtha 'anni adzâh(u). Yâ lahâ min ni'matin mâ abyana fadhlaha. Segala puji bagi Allah yang telah memberiku kelezatan makanan serta manfaatnya dan telah menghilangkan dariku kotorannya. Duhai kenikmatan, alangkah jelas keutamaannya.
Ketika keluar setelah mengusap perut
الحمد لله الذي أخرج عنى آذاه وابقى في قوته فيا لها من نعمة الايقدر القادرون قدره
Al-Hamdu lillâhi I'lladzi akhraja 'anni adzâh(u), wa abqa fiyya quwwatah(u). Faya laha min ni'matin lâ yuqaddiru l'qadirûna qadraha. Segala puji bagi Allah yang telah mengeluarkan dariku kotorannya dan menetapkan padaku kekuatannya. Duhai kenikmatan yang tidak akan dapat
menilainya mereka yang memberikan penilaian. Ketika keluar dari tempat takhalli
الحمد لله الذي عافني في جسدي والحمد لله الذي أماط عني
الائی
Al-Hamdu lillâhi l'lladzi 'äfânî fi jasadi, wa l'hamdu lillâhi l'ladzi amâtha 'anni l'adza. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kekuatan pada tubuhku, dan segala puji bagi Allah yang telah mengeluarkan kotoran dariku.
BAB V WUDU
Wudu yaitu mensucikan anggota wudu tertentu dengan air yang suci lagi mensucikan dengan cara-cara yang telah ditentukan.
Ada dua anggota wudu yang wajib dicuci; yaitu wajah dan dua tangan hingga sikut. Dan ada dua anggota wudu yang wajib disapu; yaitu sebagaian kepala dan kedua kaki sampai kedua mata kaki. Firman Allah ‘azza wa jalla:
"Jika kamu hendak mendirikan salat, maka cucilah wajah-wajah kamu dan tangan-tangan kamu sampai sikut, dan sapulah sebagian kepala kamu dan kaki-kaki kamu hingga kedua mata kaki.” (Al-Maidah: 6).
Tata-cara Wudu
Setelah niat didalam hati bahwa kita hendak berwudu demi mendekatkan diri kepada Allah ta'ala, kemudian kita membaca doa berikut sebelum kita menyentuh air:
اللهم اجعلني من التوابين واجعلني من
بسم الله وبالله
المتطهرين
Bi ‘smillâh(i) wa billâh(i). Allâhumma “j'ajní mina l'tawwâbîna wa lj'alni mina l'mutathahhirin(a). Dengan nama Allah dan dengan Allah. Ya Allah, jadikan aku diantara mereka
yang bertobat dan jadikan aku diantara meraka yang suci. Setelah membaca doa tersebut, lalu kita berwudu yang tertibnya sebagai berikut:
19
63 Salat Nabi Menurut Ahlulbait
Pertama. Berkumur-kumur sebanyak tiga kali (hukumya sunnah). Doa ketika kita berkumur-kumur:
اللهم لقني ځجتی یوم القاك واطلق لسانی بذكرك
Allâhumma laqqini hujjatí yawma alqâk(a), wa athliq lisânî bidzikrik(a). Ya Allah, petemukan aku dengan hujjah-ku pada hari aku berjumpa (dengan
pengadilan)Mu dan lepaskanlah lidahku dengan zikir kepada-Mu. Kedua. Istinsyaq; yaitu menghirup air dengan hidung lalu menge luarkannya kembali sebanyak tiga kali (hukumnya sunnah). Doa ketika istinsyaq
من يشم ريحها
اللهم لا تحرم علي ريح الجنة واجعلني وروحها وريحائها وطيبها
Allâhumma là tahrim 'alayya riha l'jannati, wa 'j'alni mimman yasyummu rîhaha wa rawhaha wa rayhânaha wa thayyibaha. Ya Allah, jangan engkau cegah aku dari harumnya surga, tetapi jadikanlah aku diantara orang yang dapat menghirup anginnya,mencium harumnya dan
menikmati keindahannya. Ketiga. Mencuci muka yang batasnya dari atas kebawah dimulai dari ujung tempat tumbuhnya rambut (yang lazim) hingga ujung dagu,dan lebarnya selebar yang terjangkau oleh kedua ujung jari; yaitu ujung jari tengah dan ujung ibu jari yang caranya ditarik dari atas ke bawah. Mencuci muka dilakukan dua kali dengan tangan kanan. Doa ketika kita mencuci muka:
اللهم بيض وجهي يوم تسود فيه الوجوه ولا تسود وجهي يوم تبيض فيه الوجوة
Allâhumma bayyidh wajhî yawma taswaddu sihi l'wujûh(u), wa lê tusawwid wajhî yawma tabyadhdhu fihi l'wujúh(u).
Ya Allah,putihkan wajahku pada hari wajah-wajah menjadi hitam, dan
janganlah Kau hitamkan mukaku pada hari muka-muka menjadi putih berseri. Keempat. Mencuci tangan kanan, dimulai dari sikut sampai ujung jari telapak tangan kiri. Kemudian sekali lagi bagian dalamnya. Jika perempuan,
Salat Nabi Menurut Ahlulbait 20
maka bagian dalam dahulu lalu bagian luarnya. Doa ketika mencuci tangan yang kanan:
اللهم أعطنی کتابی بمینی والخلد في الجنان بياري واسینی حسابا يسيرا
Allahumma a thini kitâbi biyamini wa l’khulda fi l'jinâni biyasari wa hâsibní hisaban yasira(n), Ya Allah, berikan kepadaku kitabku dari sebelah kananku dan kekal di surga
di sebelah kiriku, dan hisablah aku dengan hisab yang ringan. Kelima. Mencuci tangan kiri oleh tangan kanan caranya seperti mencuci tangan kanan. Doa ketika mencuci tangan kiri:
اللهم لا تعلنی كتابی بشمالی ولا تجعلها مغلولة إلى عقی وأعوذ بك من قطعات النيران
Allahumma lâ tu thini kitâbi bisyimāli wa la taj 'alha maghlúlatan ilâ 'unûqî, wa a'udzu bika min mugaththa'âti l'nirân(i). Ya Allah jangan Engkau berikan kepadaku kitabku dari sebelah kiriku dan jangan Engkau jadikan tanganku terbelenggu ke leherku dan aku berlindung
kepada-Mu dari pakaian neraka. Keenam. Mengusap kepala yaitu bagian ubun-ubunnya satu kali dengan tangan kanan. Doa yang berkenaan dengan ini adalah:
اللهم غنی برحمتك وبركاتك وعفوك
Allâhumma ghasysyini birahmatika wa barakatika wa ‘afwik(a).
Ya Allah, liputi aku dengan kasih-Mu, berkat-Mu dan ampunan-Mu. Ketujuh. Mengusap kedua kaki dari ujung jari hingga kedua mata kaki. Kaki yang kanan disapu oleh tangan kanan dan kaki kiri disapu oleh kaki kiri. Doa ketika mengusap kedua kaki:
واجعل
فيه الأقدام
اللهم ثبت قدمى على الصراط يوم ت
غير فيما يرضيك عنى
Os Salat Nabi Menurut Ahlulbait
ilull
Allahumma tsabbitnii 'alâ l'shirâthi yawma tazillu fihi aqdâm(u), wa j 'al sa'yî fimâ yurdhika 'anni.
Ya Allah, tetapkan aku di atas shirath (jalan yang tajam dan panjang di akhirat) pada hari kaki-kaki tergelincir, dan jadikan usahaku (langkahku) dalam hal
hal yang Engkau rela. Kemudian setelah itu dilanjutkan dengan membaca doa setelah wudu sebegai berikut:
حائك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك واتوب إليك وأشهد أن محمدا عبدك ورسولك وأشهد أن عليا
أولياءه خلفاؤك
ولك وخليفتك بعد تبك على خلقك و وأوصيائه أوصياؤك
Subhânaka l'llahumma wa bihamdika, asyhadu an lâ ilâha illâ anta, astaghfiruka wa atubu ilayk(a), wa asyhadu anna Muhammadan 'abduka wa rasûluk(a), wa asyhadu anna ‘Aliyyan waliyyuka wa khalifatuka ba'da nabiyyika ‘alâ khalqik(a), wa anna awliyâ'ahu khulafa'uk(a), wa awshiyâ'ahu awshiyâ'uk(a). Maha suci Engkau ya Allah dengan memuji-Mu aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Engkau, aku memohon ampun serta bertobat kepada-Mu, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Mu. Dan aku bersaksi bahwa 'Ali adalah wali dan khalifah-Mu setelah nabi-Mu atas makhluk-Mu, dan bahwa wali-walinya adalah khalifah-khalifah-Mu dan wasi
wasi-nya adalah wasi-wasi-Mu. Atau apabila terlalu panjang, maka kita baca syahadatayrr.
Asyahadu an lâ ilâha illa l'llâhu wahdah(u), lâ syarika lah(u), wa asyhadu anna muhammadan 'abduhu wa rasúluh(u). Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah sendiri, tiada sekutu bagi Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad hamba-Nya dan utusan-Nya.
Catatan
Dalam mengusap kepala dan kedua kaki tidak mengambil air yang baru, tetapi semata-mata dengan basahan yang terdapat pada kedua telapak tangan.
es Salat Nabi Menurut Ahlulbait
Anjurannya
• Air yang digunakan dalam wudu sebanyak satu mudd.
Bersiwak atau membersihkan gigi walaupun dengan jari, utamanya
dengan menggunakan kayu arak.
· Meletakkan bejana yang akan diambil airnya di sebelah kanan.
· Mencuci kedua tangan satu kali setelah tidur dan setelah buang air
kecil, dan dua kali jika setelah buang air besar. Berkumur-kumur dan memasukkan air ke hidung, masing-masing sebanyak tiga kali. Membaca basmalah ketika meletakkan tangan ke dalam air atau ketika mencurahkannya atas tangan, sekurang-kurangnya membaca: Bi'smi I'llâh(i), dan akan lebih utama jika membaca: Bismi I'lláhi lrahmâni l'rahim(i). Lebih utama lagi apabila membaca: Bi'smi I'lláhi wa bi I'lláhi. Allahumma jana mina l'tawwâbîna wa jana mina l'muta thahhirîn(a). Menciduk air dengan tangan kanan walaupun untuk mencuci tangan yang kanan, yakni setelah diciduk oleh tangan kanan lalu ditumpah kan ke telapak tangan kiri untuk mencuci tangan yang kanan. Membaca doa-doa ma'tsur ketika berkumur-kumur, istinsyaq, mencuci wajah, mencuci kedua tangan, menyapu kepala dan menyapu
kedua kaki, dan setelah berwudu.
· Mencuci wajah dan kedua tangan masing-masing sebanyak dua kali.
Laki-laki dalam mencuci kedua tangannya dimulai dengan bagian
luarnya lantas bagian dalamnya, sedangkan perempuan sebaliknya.
· Mecurahkan air dari yang paling atas bagi setiap anggota. Adapun
dalam mandi wajib memulai dari sebelah atas hukumnya wajib. Mencuci bagian yang wajib dicuci dengan menumpahkan atasnya, tidak membenamkannya kedalamnya. Dalam wudu, tangan harus aktif bergerak atas tempat-tempat anggota wudu sekalipun kucuran air telah dianggap memadai.
Dengan kehadiran hati dalam semua perbuatannya.
• Membaca Surah Al-Qadr pada saat berwudu.
• Membaca Ayat Kursi setelahnya.
• Membuka kedua mata ketika mencuci wajah.
S Salat Nabi Menurut Ahlulbait e
AUL
Makruhat
Hal-hal yang tidak disukai atau dibenci dalam hal wudu adalah sebagai berikut:
• Meminta bantuan orang untuk mencurahkan air ke tangan. Dalam
mandi wajib hal yang demikian itu tidak diperbolehkan. Menggunakan kain atau handuk untuk mengeringkan anggota setelah
wudu (hal ini sangat mengurangi nilai wudu).
• Melakukan wudu di tampat buang air (hal ini akan mendatangkan
kemiskinan). Wudu dengan menggunakan bejana yang terbuat dari mas atau perak, atau bejana yang diukir dengan gambar-gambar. Wudu dengan air yang makruh seperti air yang panas karena sinar matahari, air yang telah digunakan mandi dari hadas besar, air yang telah berubah (sifatnya, warnanya dan baunya), air yang sedikit yang di dalamnya ada bangkai ular, kala jengking atau cecak, air sumur sebelum jauh dalamnya, air sisa dipakai mandi oleh perempuan haid, sisa tikus, kuda, baghal, keledai, hewan jallal, hewan pemakan bangkai, bahkan setiap hewan yang tidak dimakan dagingnya.
Yang Membatalkan Wudu
Perkara-perkara yang membatalkan wudu ada enam macam:
• Buang air kecil.
• Buang air besar.
· Keluar angin dari tempat buang air besar.
• Tidur yang menghilangkan akal.
· Segala yang menghilangkan akal, seperti pingsan, mabuk dan
sebagainya. Keluar darah istihadhah yang sedikit, yaitu darah perempuan yang keluar di luar waktu haid dan nifas.
BAB VI MANDI WAJIB
Hal-hal yang mewajibkan seseorang mandi, ada tiga macam:
· Janabah. Yang menyebabkan janabah ialah:
1. Keluar air mani pada saat tidur atau keluar karena dirangsang
walaupun sangat sedikit. 2. Bersetubuh; baik keluar air atau tidak. Menyentuh mayat yang telah dingin dan belum dimandikan. Keluar darah haid atu darah nifas atau istihadhah yang kadarnya banyak. Inilah tiga macam darah yang lazim dilihat kaum perem puan.
Haid, Nifas dan Istihadhah
Haid adalah darah bulanan yang berwarna merah kehitam-hitaman atau merah segar yang mempunyai tekanan untuk keluar dan suhunya panas.
Darah yang keluar sebelum usia sembilan tahun tidak termasuk darah haid; demikian pula darah yang keluar setelah masa menopause (sinnu l'ya's), yaitu usia terhentinya haid tidak termasuk darah haid.
Untuk muslimah Quraysy masa menopause-nya adalah pada usia enam puluh tahun, sedangkan untuk muslimah yang bukan dari Quraysy, maka sinnu l'ya'sinya adalah lima puluh tahun.
Masa haid paling sedikitnya tiga hari berturut-turut, dan maksimalnya sepuluh hari. Jika seorang muslimah ragu apakah telah sampai usia dewasa atau belum, maka apabila dia melihat darah yang meliki sifat-sifat darah haid, maka darah tersebut dihukumkan sebagai darah haid dan itu merupakan tanda dewasanya.
og Salat Nabi Menurut Ahlulbait &
Darah yang diketahui sebagai darah haid, apabila terhenti setelah sepuluh hari, maka seluruhnya adalah darah haid walaupun jumlah harinya bertambah dari jumlah hari yang biasa. Tetapi jika melebihi dari sepuluh hari sedangkan muslimah tersebut adalah muslimah yang mempunyai kebiasaan (haid yang teratur), maka haidnya adalah pada hari-hari yang teratur itu, dan selebihnya adalah darah istihadhah, dia wajib membayar salat yang ditinggalkannya.
Dan apabila muslimah itu bukan orang yang mempunyai kebiasaan haid yang teratur, maka dia harus mengamati darah tersebut. Seandainya darah tersebut mempunyai sifat-sifat darah haid, maka dia itu darah haid, dan apabila tidak, maka darah itu adalah darah istihadhah, dia wajib membayar salat-salat yang ditinggalkannya.
Apabila pada seluruh hari itu sifat darahnya sama, maka dia mesti menujuk kepada kebiasaan keluarganya. Jika dia tidak mempunyai keluarga atau keluarganya itu bukan perempuan yang punya kebiasaan haid yang teratur, maka dia memilih untuk menjadikan dari setiap bulan tiga hari, enam hari atau tujuh hari haid. Jika dia adalah muslimah yang mempunyai kebiasaan haid yang teratur namun dia lupa terhadapnya, maka dia jangan kembali kepada kebiasaan keluarganya tetapi dia harus merujuk kepada sifat-sifat darah, maka jika sifat-sifat darah itu sama pada semua hari dia memilih untuk menetapkan haid antara tiga hari, enam hari atau tujuh hari.
Terbuktinya kebiasaan itu adalah seorang muslimah melihat darah dua kali yang semisal dalam dua bulan berturut-turut.Yang dimaksud dengan semisal itu ialah baik dari sisi waktu maupun jumlah harinya sama; atau dari sisi waktunya saja, atau dari sisi bilangan harinya saja. Dalam hal ini kita bagi tiga:
Waqtiyyah wa 'adadiyyah (secara waktu dan bilangan hari) yakni perempuan melihat darah dua kali yang semisal dari sisi waktu dan bilangan hari dalam dua bulan berturut-turut yaitu misalnya dia melihat darah pada awal bulan terus-menerus hingga hari kelima dari bulan tersebut, demikian pula pada bulan berikutnya. Waqtiyyah saja. Adalah muslimah yang melihat darah dua kali yang semisal dari sisi waktunya saja, yaitu dia melihat darah pada awal bulan terus-menerus lima hari dan dia melihatnya lagi pada bulan berkutnya namun haidnya itu lebih atau kurang dari lima hari, misalnya tujuh atau tiga hari.
3 Salat Nabi Menurut Ahlulbait 20
Adadiyyah (yang semisal dari sisi bilangan hari saja). Dia adalah muslimah yang melihat darahnya dua kali yang semisal dari sisi jumlah harinya saja bukan dari sisi waktunya, yaitu dia melihatnya pada dua bulan berturut-turut, tujuh hari misalnya, hanya saja dia melihatnya pada bulan yang pertama di awal bulan sedangkan pada bulan
berikutnya dia melihatnya pada hari yang kesepuluh. Perempuan yang mempunyai kebiasaan apabila dia melihat darah melebihi dari kebiasaannya itu tetapi tidak sampai melewati sepuluh hari, maka semuanya adalah darah haid.
Perempuan yang mempunyai kebiasaan dalam waktu, seandainya dia melihat darah dalam kebiasaannya itu dan setelah atau sebelumnya, jika semuanya itu tidak sampai melewati dari sepuluh hari, maka semuanya adalah haid. Jika lebih dari sepuluh hari, maka selebihnya adalah darah istihadhah.
Hukum Haid
Bagi perempuan yang sedang haid ada beberapa hal yang mesti diperhatikan:
· Diharamkan atasnya menunaikan ibadat yang persyaratannya adalah
suci, seperti salat, saum, tawaf dan i'tikaf.
Diharamkan atasnya setiap yang diharamkan atas orang yang junub.
· Diharamkan melakukan hubungan suami-isteri pada hari-hari haid,
namun untuk bersenang-senang selain itu diperbolehkan. Suami dilarang menceraikan isteri ketika sedang haid. Setelah haid berhenti, dia wajib mandi karena hendak melaksanakan perbuatan-perbuatan yang syaratnya mesti suci. Wajib membayar (qadha) apa-apa yang luput pada hari-hari haid, seperti saum pada Bulan Ramadhan dan kewajiban yang lainnya, namun dia tidak wajib meng-qadha' salat fardu yang ditinggalkannya pada saat haid. Muslimah yang sedang haid pada setiap waktu salat tiba, dia dianjurkan untuk berwudu, kemudian dia menghadap ke kiblat dan berzikir selama dia salat. Apabila perempuan telah suci dari darah haid pada akhir waktu salat yang sekiranya waktu tersebut cukup untuk mandi dan wudu dan melaksanakan yang lainnya dari mukadimah salat serta untuk mendapatkan satu rakaat
27
os Salat Nabi Menurut Ahlulbait 10
atau lebih, maka wajib atasnya menunaikan saat tersebut pada waktu itu juga. Dan seandainya dia tidak mengerjakannya, maka wajib atasnya untuk meng-qadhâʻnya di waktu yang lain. Apabila seorang perempuan haid setelah masuk waktu salat sedangkan waktu sebelum terjadi haid itu cukup untuk menunaikan salat dengan kadar yang wajibnya serta memenuhi syarat-syaratnya sedangkan dia tidak segera mendirikan salat hingga haid datang, maka dia wajib membayar salat tersebut, bahkan ahwath secara wajib untuk membayarnya walaupun waktu hanya cukup untuk bersuci dan mendirikan salat tanpa bisa melaksanakan syarat-syarat yang lain. Perempuan yang telah suci dari darah haid boleh digauli suaminya walaupun dia belum melaksanakan mandi wajib, namun hal ini hukumnya makruh.
Nifas
Nifas adalah darah yang keluar dari perempuan pada waktu melahirkan, yaitu antara awal keluar bagian dari bayi yang dilahirkan dan sebelum sepuluh hari. Perempuan tersebut dinamakan bernifas baik bayi yang lahir itu sempurna atau tidak seperti bayi yang gugur baik mempunyai ruh maupun tidak, bahkan jika darah keluar bersama gugurnya mudghah atau 'alaqah, maka darah tersebut adalah darah nifas.
Bagi darah nifas tidak ada batas minimalnya, namun untuk maksimalnya adalah sepuluh hari. Darah yang keluar setelah sepuluh hari bukan darah nifas.
Darah yang keluar sebelum sepuluh hari seluruhnya dianggap darah nifas, baik terus-menerus keluarnya hingga hari yang terakhir maupun yang telah terputus sebelum sempurna sepuluh hari, baik keluarnya berturut-turut maupun berselang, namun ahwath-nya secara wajib pada hari tidak terlihat darah, maka hendaknya perempuan itu meninggalkan amal-amal yang diharamkan atas perempuan yang haid dan melaksanakan ibadah-ibadah yang wajib atas perempuan yang suci. Dalam masalah ini tidak ada perbedaan antara perempuan yang mempunyai kebiasaan atau tidak.
Jika darah telah berhenti, dan perempuan tidak tahu apakah di bagian dalamnya telah bersih atau masih ada darahnya, maka hendaklah dia mencobanya dengan cara memasukkan kapas ke dalamnya, maka apabila kapas itu bersih dari darah, dia harus mandi dan menunaikan salat, namun
28
S Salat Nabi Menurut Ahlulbait 20
jika kapas itu berdarah walaupun kuning warnanya, hendaklah dia melaksanakan hukum-hukum yang telah disebutkan pada bab haid.
Jika perempuan yang melahirkan itu tidak terlihat darah sama sekali, maka tidak ada nifas baginya.
Perempuan yang nifas seperti perempuan yang haid dalam hukum hukum yang berkenaan dengannya sebagaimana telah disebutkan pada bab haid, yakni dia wajib membayar saum, haram digauli, haram atasnya mendirikan salat selama nifas dan haram atasnya seluruh yang di haramkan atas perempuan yang haid. Demikian pula yang dimakruhkan serta yang dianjurkannya sebagaimana perempuan yang haid, tanpa ada perbedaan.
Istihadhah
Darah perempuan yang tidak termasuk kepada darah haid atau darah nifas adalah darah istihadhah. Darah istihadhah ini mewajibkan perempuan mandi dan wudu sebagaimana akan dijelaskan.
Wajib wudu atau mandi apabila keluar darah walaupun sebesar jarum dan hukum darah ini terus-menerus hingga darah tersebut terputus dari dalam.
Sifat darah ini umumnya berwarna kuning, dingin, tidak ada tekanan (berbeda dengan darah haid), tetapi ada kalanya darah ini memiliki sifat sifat darah haid.
Darah ini dibagi kepada tiga bagian: 1. Sedikit. 2. Sedang. 3. Banyak.
Pembagian ini dapat diketahui dengan memasukkan kapas ke dalam farji, jika kapas itu berlumuran darah hanya bagian luarnya saja, maka ini digolongkan sedikit. Jika kapas itu penuh dengan darah hingga kepada bagian dalamnya, maka ini dinamakan istihadhah yang sedang. Jika kapas itu luar dan dalamnya penuh dengan darah hingga darah itu keluar mengenai kain pembalut yang ada di luar, maka istihadhah ini disebut banyak.
Hukumnya
Perempuan yang berdarah istihadhah sedikit wajib wudu untuk setiap kali salat baik salat fardu ataupun salah nafilah, dia harus
os Salat Nabi Menurut Ahlulbait
mengganti kapasnya dengan kapas yang bersih atau kapas yang ada dibersihkan. Untuk yang berdarah sedang, laksanakan apa yang harus dilakukan oleh perempuan yang berdarah sedikit ditambah mandi satu kali sebelum salat subuh. Bagi perempuan yang ber-istihadhah banyak, wajib mengganti kapas dan kain pembalut atau mensucikannya dan dia wajib mandi tiga kali: Mandi untuk salat subuh, mandi untuk salat zuhur dan asar jika disatukan salatnya, serta mandi untuk salat magrib dan isya jika dia menyatukan salatnya, tetapi apabila dia tidak menyatukan salatnya, maka mandinya lima kali, yakni dia harus mandi pada setiap kali dia hendak mendirikan salat.
Cara-cara Mandi Wajib
Mandi wajib yaitu membasahi seluruh tubuh dengan air yang suci lagi halal dengan niat di dalam hati untuk mendekatkan diri kepada Allah ‘azza wa jalla. Mandi ini ada dua cara: 1. Irtimasi dan 2. Tartibi.
Irtimasi adalah menenggelamkan seluruh badan ke dalam air secara sekaligus. Dan tartibi adalah mandi secara tertib dengan cara-cara yang telah ditentukan, yakni mencuci kepala, lantas mencuci leher, lantas mencuci badan bagian kanan dan kemudian mencuci badan bagian kiri.
Yang dianjurkan sebelum mandi yaitu mencuci kedua tangan hingga pergelangan, berkumur-kumur dan istinsyaq.
Beberapa Larangan
Hadas yang mesti disucikan dengan mandi disebut hadas besar, seperti junub (dalam keadaan janabah), datang bulan, nifas dan yang lainnya. Orang yang berhadas besar dilarang untuk melakukan hal-hal berikut:
• Tidak boleh mendirikan salat.
• Tidak boleh mengerjakan tawaf (mengelilingi Ka'bah).
• Tidak boleh menyentuh tulusan Alquran.
· Tidak boleh membaca empat surah Alquran berikut ini: Alif lam mim
tanzil, Ha mim Al-Sajdah, Al-Najm dan Al-'Alaq.
· Diam di masjid, di makam para imam yang suci dan memasuki Al
Masjidu l'Haram dan Masjid Nabi saw.
s Salat Nabi Menurut Ahlulbait
Wudu Pada Balutan Luka
Balutan yang menutupi luka atau jika ada anggota wudu yang luka atau borok, dan akan berbahaya jika terkena air, maka ketika kita berwudu cukup diusap saja di atas balutan, demikian pula jika mandi. Apabila lukanya telah sembuh, maka kita berwudu sebagaimana mestinya.
Tayammum
Apabika kita tidak mendapatkan air, atau tidak bisa menggunakannya karena akan membahayakan kesehatan kita, maka wajib atas kita melakukan tayammum sebagai gantinya. Tayammum merupakan penggunti wudu atau mandi.
Caranya
• Pukulkan kedua telapak tangan kepada tanah atau debu yang bersih,
lantas sapukan kepada dahi dan dua alis; kedua telapak tangan ditarik dari atas dahi sampai kepada ujung hidung yang paling atas; lalu kedua
telapak tangan ditarik ke samping.
· Sapukan telapak tangan kiri kepada punggung telapak tangan kanan
dari pergelangan hingga ujung jari. Sapukan telapak tangan kanan ke atas punggung telapak tangan kiri dari pergelangan sampai ke ujung jari.
BAB VII AZAN DAN İKAMAH
Dalam ajaran Islam suci, yang diriwayatkan oleh keluarga Nabi, bahwa azan dan ikamah merupakan syari'ah yang datang dari Allah yang dibawa Jibrail ‘as kepada Rasulullah saw. Adanya azan dan ikanah bukan dari mimpi salah seorang sahabat Nabi sebagaimana menurut sebagian kaum muslim. Imam Ja'far Al-Shadiq mengatakan:
"Jibrail 'as turun kepada Rasulullah saw membawa azan. Ketika itu kepala beliau diatas pangkuan 'Ali 'as. Lalu Jibrail 'as mengumandangkan azan dan ikamah. Setelah Rasulullah saw bangun, beliau berkata: 'Ali, apakah kamu mendengar?'. Dia mejawab: 'Tentu, ya Rasulallah . Beliau berkata: Kamu hafal? 'Dia berkata: 'Tentu'. Dia berkata lagi: 'Panggil Bilal, lantas ajarkan azan ini kepadanya.' Kemudian dia memanggil Bilal dan
mengajarkan azan kepadanya". Azan dianjurkan dikumandangkan untuk: Salat yang lima, bahkan jika kita mempunyai penyakit, azan bisa dikeraskan didalam rumah. Ikamah juga dianjurkan dibaca sebelum salat, bahkan ada ulama yang mewajibkannya.
Kalimat-kalimat Azan
Allâhu akbar(u)
4 kali
الله اكبر الله اکبر اشهد ان لا اله الا الله اشهد ان محمدا رسول الله
Asyhadu an lâ ilâha illa I'llâh(u)
2 kali
Asyhadu anna Muhammadan Rasûlu I'llâh(i)
2 kali
os Salat Nabi Menurut Ahlulbait &
حي على الصلاة
Hayya 'ala l'shalâh
2 kali
حي على الفلاح
Hayya 'ala l'falâh(i)
2 kali
حي على خير العمل
Hayya ‘alâ khayri l'amal(i) *)
2 kali
الله اكبر الله اکبر
Allahu akbar(u)
2 kali
لااله الا الله
Lâ illâha illa l'llâh(u)
2 kali
Catatan
Azan dan ikamah dianjurkan juga untuk dikumandangkan kepada bayi yang baru lahir. Yakni diazankan di telinga kanannya dan diikamahkan di telinga kirinya. Dan juga azan bisa dibacakan pada saat kita disesatkan jin dalam perjalanan.
Antara azan dan ikamah harus diselang dengan kalam (ucapan) atau tasbih, sekurang-kurangnya dengan ucapan "al-hamdu lillah".
Setelah ikamah tidak diperbolehkan berbicara, baik imam atau ahli masjid (orang yang hendak salat), kecuali perkataan untuk mempersilakan imam.
Kalimat-kalimat Ikamah
الله اكبر الله اکبر
Allahu akbar(u)
2 kali
Asyhadu an là ilâha illa I'llâh(u)
2 kali
اشهد ان لا اله الا الله اشهد ان محمدا رسول الله حي على الصلاة
Asyhadu anna Muhammadan Rasulu I'llâh(i)
2 kali
Hayya 'ala ''shalâh
2 kali
على الفلاح
Hayya 'ala l'falâh(i)
2 kali
33
og Salat Nabi Menurut Ahlulbait
حي على خير العمل
Hayya 'alâ khayri l''amal(i) *)
2 kali
Qad qamati sh shalât(i)
قد قامت الصلاة الله اكبر الله اكبر
2 kali
Allâhu akbar(u)
2 kali
اشهد ان لا اله الا الله
Lâ ilâha illa I'llâh(u)
1 kali
Doa Ketika Mendengar Azan Subuh dan Magrib
Ketika kita mendengar azan subuh atau azan magrib, kita dianjurkan untuk membaca doa tertentu.
Khalifah Rasulullah saw yang keenarn, Imam Ja'far Al-Shadiq mengatakan (yang artinya):
"Barangsiapa yang membaca doa berikut ketika dia mendengar azan subuh:
اللهم إني أسألك باقبال نهارك وإدبار ليلك وحضور صلواتك وأصوات دعاك أن تتوب علي إنك أنت التواب الرحيم
'Allâhumma inní as `aluka bi iqbali nahârika wa idbâri laylika wa hudhuri shalawatika wa ashwâti du'atika an tatûba 'alayya innaka anta l'tawwabu Trahîm(u).' Ya Allah, sesungguhnya aku memohon kepada-Mu dengan datangnya siang Mu dan perginya malam-Mu, hadirnya salat-salat-Mu dan suara-suara penyeru-Mu untuk menerima tobatku karena sesungguhnya Engkau penerima tobat dan pengasih. Dan dia membaca seperti itu juga ketika mendengar azan magrib. Kemudian (seandainya) dia meninggal pada malamnya, maka dia meninggal dalam keadaan bertobat...."
*) Dalil bahwa dalam azan dan ikamah ada kalimat “hayya 'ala khayri l'amal”,
dapat kita lihat di dalam kitab-kitab: Sunan Al-Bayhaqi 1/524,525; Mizanu I'I'tidal 1/139; Lisanu l'Arab 1/268; Kanzu l''Ummal 4/266. Doa untuk azan magrib kalimat biiqbali naharika diganti dengan biiqbali laylika dan biidbari laylika menjadi biidbari naharika.
BAB VIII AL-SHALAWATU L’KHAMS
(SALAT YANG LIMA)
Sehari semalam kita diharuskan mendirikan salat fardu yang lima (al shalawatu lkhams) dalam tiga waktu salat.
Waktu Salat Fardu yang Lima
Zararah bertanya kepada khalifah Nabi yang ke-5, Imam Muhammad Al-Baqir-salam atasnya-mengenai salat yang difardukan Allah ta'ala. Beliau menjawab:
“Ada lima salat sehari semalam." Zararah bertanya lagi: “Apakah Allah yang maha tinggi menyebutkan kelima salat itu di dalam Kitab-Nya? Beliau menjawab: "Tentu. Allah yang maha tinggi telah berfirman kepada Nabi-Nya saw.: 'Aqimi l'shalâta liduluki losyamsi ila ghasaqi Ilayli (dirikan salat olehmu ketika tergelincir matahari hingga tengah malam). Duluk-nya matahari yaitu pada waktu zawal-nya, maka waktu antara duluki l`syamsi sampai kepada ghasaqi Playli ada empat salat yang Dia sebutkan dan Dia tentukan waktu-waktunya. Ghasaqi l'layli yaitu waktu tengah malam. Kemudian Dia berfirman: 'Wa qurana l'fajri, inna qur-ana l'fajri kana masyhudan (dan salat subuh, sesungguhnya salat subuh itu disaksikan), maka ini adalah salat yang kelima. Juga dalam perkara itu Dia yang maha berkah lagi maha tinggi berfirman: 'Aqimil'shalâta tharafay l'nahâr (dirikan olehmu salat pada dua penghujung siang). Dua ujung siang adalah salat asar dan salat subuh. Dia berfirman: 'Wa zulufan mina l'layli' yaitu salat isya. Dia yang maha besar lagi mulia telah berfirman: 'Hafizhu 'ala l'shalawati wa l'shalâti l'wustha (jagalah oleh kamu salat-salat dan salat wustha). Al-shalâtu
35
S Salat Nabi Menurut Ahlulbait
l'wustha (salat yang pertengahan) yaitu salat zuhur salat yang paling awal didirikan oleh Rasulullah saw. Salat zuhur merupakan salat yang ada di tengah-tengah; salat yang berada diantara dua salat di siang hari, yaitu antara salat subuh dan salat asar. 'Wa qumu lillâhi qânitin' (dan berdirilah kamu
dengan ber-qunut) yakni dalam salat wusthâ." Masih dari Zararah, dari Imam Muhammad Al-Baqir-salam atasnya--- dia berkata:
"Apabila matahari telah tergelincir, maka dua waktu salat; zuhur dan asar telah masuk. Dan jika matahari telah terbenam, maka dua waktu salat; magrib dan isya telah masuk.” Zararah bertanya lagi kepada Imam mengenai waktu zuhur, lantas Imam Muhammad Al-Baqır—salam atasnya—menjawab: "Jika bayang-bayang telah sehasta panjangnya dari tergelincir matahari, dan waktu salat asar apabila bayang-bayang telah dua hasta panjangnya dari waktu zuhur, maka panjang bayang-bayang itu menjadi empat telapak kaki dari tergelincimya matahari”. Kemudian beliau berkata: “Sesungguhnya tinggi dinding masjid Rasulullah saw itu setinggi tubuh, maka jika bayang-bayangnya telah sehasta, maka beliau saw. mendirikan salat zuhur, dan apabila bayang-bayang itu telah mencapai dua hasta beliau dirikan salat asar.” Selanjutnya Imam--salam atasnya--berkata lagi: “Apakah engkau tahu mengapa beliau menjadikan sehasta dan dua hasta? Maksudnya yaitu untuk waktu salat nafilah. Kamu dapat melaksanakan dahulu nâfilah (salat sunat delapan rakaat sebelum salat zuhur), dari mulai tergelincir matahari hingga bayang-bayang panjangnya sehasta, dan apabila panjangnya telah sehasta, kamu harus memulai mendirikan salat fardu (salat zuhur) dan tinggalkan salat nafilah (walaupun belum selesai). Dan jika bayang-bayang telah mencapai dua hasta, kamu harus telah memulai salat fardu (salat asar) dan tinggalkan olehmu salat nafilah (salat sunat delapan rakaat sebelum salat asar) walaupun belum selesai.”
Kesimpulan
Waktu-waktu salat yang lima berikut nawâfil-nya telah ditentukan (kitában mawqutan). Waktu salat yang lima ada tiga waktu yang telah ditentukan Al lah 'azza wa jalla di dalam Kitab Suci: Al-Isra' 78; Hud-salam atasnya-ayat 114; Al-Baqarah 238 dan Thaha 130.
36
us Salat Nabi Menurut Ahlulbait
· Waktu salat zuhur dan asar adalah sama (berserikat) yaitu dari sejak
tergelincir matahari sampai terbenam, hanya saja salat asar itu dilak.
sanakannya setelah salat zuhur.
· Waktu salat magrib dan isya adalah sama (bersekutu) yakni dari sejak
terbenam matahari hingga pertengahan malam, namun salat isya tersebut mesti dilaksanakan setelah salat magrib. Waktu salat subuh dari sejak terbit fajar shadiq sampai terbit matahari. Pelaksanaan salat disatu-satukan antara zuhur dan asar; antara magrib dan isya termasuk kebiasaan Nabi saw dan beliau menganjurkannya, bahkan kata beliau bahwa salat disatu-satukan itu akan menambah rizki.
Caranya
Jika tidak ada uzur atau halangan, salat zuhur mesti didirikan di awal waktu. Setelah salat zuhur diteruskan kepada ta'qib, dan setelahnya kemudian ikamah untuk menunaikan salat asar. Demikian pula salat magrib dan salat isya.
Salat zuhur dan magrib tidak boleh ditangguhkan dalam pelaksanaannya walaupun masih dalam waktunya jika tidak ada halangan, sebab kita akan tergolong diantara mereka yang lalai.
Di dalam Alquran disebutkan bahwa kecelakaan bagi mereka yang mendirikan salat, yakni mereka lalai di dalam salatnya (Al-Ma'un 4-5). Kata Imam Ja'far Al-Shadiq (khalifah Nabi yang ke-6) bahwa yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah mereka yang mengakhirkan salat dari awal waktunya dengan tanpa uzur.
Iman 'Ali bin Abi Thalib-salam atasnya-telah mengatakan:
"Tidak ada amal yang paling disukai Allah yang maha mulia dan agung selain salat, maka janganlah kalian disibukkan oleh suatu urusan dari urusan-urusan dunia, dikarenakan Allah yang mulia dan yang agung telah mencela beberapa kaum. Dia berfirman: 'Mereka yang lalai dari salatnya yaitu bahwa mereka lalai dan mengabaikan waktu-waktunya.""
Catatan
Awal waktu magrib yaitu apabila mega di sebelah timur telah hilang. Coba perhatikan apabila cuaca sedang cerah, berapa menitkah bedanya dengan
37
og Salat Nabi Menurut Ahlulbait co
azan magrib yang umum, ini penting sebab salat atau berbuka puasa belum waktunya tidak akan diterima.
Dalil-dalil tentang menyatukan dua salat antara lain dapat kita lihat di Kitab Shahih Muslim pada vol. 1 pada babu l'jan'i bayna l'shalatayni fi l'hadhar
Syarat-syarat Salat
Pertama. Orang yang salat itu wajib suci badan dan pakaiannya; pada pakaiannya jangan ada bagian hewan yang diharamkan.
Kedua. Yang berkaitan dengan pakaian dan yang lainnya. Bagi kaum lelaki wajib menutup kedua auratnya, yakni qubul (kemaluan) dan dubur (anus). Dan untuk muslimah wajib menutup seluruh tubuhnya kecuali wajah dan dua telapak tangan dan kedua telapak kakinya.
Salat memakai peci tidak dianjurkan, bahkan jika peci berwarna hitam dilarang dipakai dalam salat. Imam Ja'far Al-Shadiq-salam atasnya, melarang seseorang memakai peci yang berwarna hitam dalam salat:
"Kamu tidak boleh memakai peci hitam, sebab dia itu adalah pakaian ahli
neraka.” Imam 'Ali bin Abi Thalib--salam atasnya-telah mengajari para sahabatnya:
“Kalian tidak boleh memakai pakaian yang berwarna hitam, sebab dia itu
pakaian Fir'aun.” Dalam salat, kita dilarang mengenakan cincin yang terbuat dari besi. Rasulullah saw. bersabda:
“Seseorang tidak boleh salat yang di tangannya ada cincin yang terbuat
dari besi.” Di dalam satu riwayat diceritakan, bahwa ada orang yang dalam salatnya memakai cincin dari besi, maka Imam Ja'far Al-Shadiq mengatakan:
“Tidak boleh, dia tidak boleh memakai cincin itu, sebab itu pakaian ahli
neraka.” Juga lelaki dilarang mengenakan cincin yang terbuat dari mas. Sabda Rasulullah kepada Imam 'Ali:
“Engkau tidak boleh memakai cincin mas sebab itu adalah perhiasanmu di
surga." Kulit bangkai tidak boleh dibawa salat, misalnya ikat pinggang yang terbuat dari kulit bangkai. Imam Ja'far Al-Shadiq-salam atasnya-telah ditanya tentang firman Allah ‘azza wa jalla kepada Nabi Musa-salam atasnya: "Fa
38
8 Salat Nabi Menurut Ahlulbait
'khla’na'layka innaka bil wádi Imuqaddasi Thuwa" (maka tanggalkan kedua sandalmu karena sesungguhnya engkau beada di lembah yang suci yakni Thuwa). Kata Imam:
“Yaitu sepasang terompah yang terbuat dari kulit bangkai keledai.” Khalifah Nabi yang ke-5, yaitu Abu Ja'far telah ditanya mengenai kulit bangkai. Apakah kulit bangkai itu boleh dibawa salat seandainya telah disamak? Dia menjawab: "Tidak boleh sekalipun telah disamak sampai tujuh puluh kali."
Dan masih ada beberapa larangan lagi yang berkenaan dengan pakaian, yaitu cincin yang diukir dengan gambar burung atau hewan lainnya; kulit binatang buas dan pakaian yang bergambar burung dan yang lainnya.
Ketiga. Pakaian orang yang salat dan tempat salatnya mesti halal; bukan hasil merampas, mencuri, korupsi dan sebagainya.
Keempat. Wajib menghadap ke kiblat yaitu ke Ka'bah yang ada di Makkah.
Yang Membatalkan Salat
Yang membatalkan salat ada sepuluh macam:
• Sengaja berkata-kata.
· Terjadi hadas besar atau hadas kecil.
· Tertawa hingga keluar suara.
· Menangis yang berhubungan dengan urusan dunia.
• Setiap gerakan yang menghapus gambaran salat.
Bersedekap.
· Mengucapkan “âmîn” (setelah Al-Fatihah).
• Setiap kelebihan atau kekurangan yang disengaja.
• Ragu dalam bilangan rakaat tertentu (lihat bab ragu dalam salat pada
bab yang akan datang). Sengaja berpaling dari kiblat. Adapun jika lupa asalkan tidak melewati batas kanan dan batas kiri maka tidak membatalkan. Berpaling dari kiblat karena lupa sehingga melewati batas kanan atau batas kiri, jika kemudian ingat di dalam salat atau setelahnya sedangkan waktu salat masih ada, maka hal ini membatalkan salat. Adapun ingatnya di luar waktu (setelah habis waktunya), maka salat tidak diulangi. Perhatikan gambar di bawah ini!
39
S Salat Nabi Menurut Ahlulbait &
kiblat
kiri
kiri
D
ka
kanan
belakang
Nomor (1) dan nomor (2) membatalkan salat apabila disengaja, namun apabila lupa, tidak membatalkan salat. Nomor (3) dan nomor (4) membatalkan salat baik disengaja maupun lupa jika seseorang ingat
di dalam salatnya atau di dalam waktu salat.
40
BAB IX SIFAT SALAT DARI AWAL HINGGA
AKHIR
Telah diriwayatkan dari Hammad bin 'Isa bahwa dia tekah berkata: Pada suatu hari Abu 'Abdillah-salam atasnya—berkata kepadaku: Imam: Apakah engkau telah membetulkan salat, wahai Hammad? Hammad: Wahai tuanku, saya telah hapal kitab Hariz dalam hal salat. Imam: Tidak apa-apa hal itu untukmu. Coba engkau berdiri dan praktekkan olehmu salat itu! Hammad: Kemudian saya berdiri di hadapan beliau dengan menghadap ke kiblat lantas saya salat, saya ruku dan sujud. Imam: Wahai Hammad, engkau salat belum betul! Alangkah jeleknya orang yang usianya telah mencapai 60-an atau 70-an tahun tidak dapat mendirikan satu salat pun dengan sempurna! Hammad: Terasa oleh diriku kehinaan ini, lantas saya bertanya kepada beliau: Diriku menjadi tebusan engkau, hendaklah engkau mengajariku salat!
Selanjutnya Abu ́Abdillahsalam atasnya-berdiri dengan sempurna sambil menghadap ke kiblat, beliau mengulurkan kedua tangannya atas kedua pahanya dan beliau menggenggamkan jari-jemarinya dan mendekatkan kedua telapak kakinya hingga jarak diantara keduanya selebar tiga jari yang direnggangkan. Oleh beliau jari-jemari kakinya dihadapkan ke kiblat; tidak dimiringkan dari kiblat. Dengan khusyu' dan merendahkan diri beliau mengucapkan: Allâhu akbar(u). Kemudian beliau membaca Al-Hamdu dengan tartil dan Qul Huwa I'llahu ahad. Kemudian beliau sabar sebentar sekedar menarik napas. Dalam keadaan beliau berdiri, beliau membaca: Allâhu akbar(u) dalam keadaan berdiri. Kemudian beliau ruku dan kedua
63 Salat Nabi Menurut Ahlulbait
telapak tangannya dipegangkan kepada lututnya dengan direnggangkan jari jarinya, kedua lututnya ditekan ke belakang oleh kedua tangannya hingga punggungnya lurus dan seumpama diatasnya diletakkan air atau minyak niscaya tidak akan tumpah sebab punggung beliau sangat lurus. Kemudian beliau membaca tasbih tiga kali:
سبحان ربي العظيم وبحمدير
Subhâna rabbiya l''azhîmi wa bihamdih(i). Maha suci Tuhan yang mengaturku dan dengan memuji-Nya.
Kemudian beliau berdiri dengan sempurna, ketika beliau telah tenang dalam berdirinya, beliau membaca:
مع الله لمن حمده
Sami'a I'llâhu liman hamidah(u). Allah mendengar makhluk yang memuji-Nya.
Kemudian beliau membaca takbir dalam keadaan berdiri sambil mengangkat kedua tangannya hingga sejajar dengan wajahnya. Kemudian beliau sujud dan beliau meletakkan kedua tangannya ke atas tanah sebelum kedua lututnya, lantas beliau membaca tiga kali:
سبحان ربي الأغلى ويميو
Subhâna rabbiya l'a'lâ wa bihamdih(i). Maha suci Tuhan yang mengaturku yang maha tinggi dan dengan memuji Nya
Beliau tidak meletakkan sedikit pun badannya diatas sesuatu, beliau sujud dengan delapan tulang: Dahi, kedua telapak tangan, dua lutut, kedua ujung ibu jari dan hidung. Yang tujuh hukumnya fardu sedangkan meletakkan hidung diatas tanah hukumnya sunnah.
Kemudian beliau mengangkat kepalanya dari sujud, maka ketika beliau telah duduk dengan sempurna, beliau membaca: Allahu Akbar. Kemudian beliau. duduk ke arah kirinya dan beliau simpan telapak kaki kanannya atas telapak kaki kirinya dan beliau membaca:
os Salat Nabi Menurut Ahlulbait 0
استغفر الله ربي واتوب اليه
Astaghfiru I'llâha rabbi wa atúbu ilayh(i). Aku memohon ampun kepada Allah dan bertobat kepada-Nya. Kemudian beliau membaca takbir dalam keadaan duduk; lantas setelah itu beliau sujud yang kedua kalinya dan beliau membaca tasbih sebagaimana pada bacaan rakaat pertama. Beliau tidak menyandarkan sedikit pun badannya dalam rukunya dan juga pada sujudnya, dan beliau membuka hastanya (dalam sujud) bagaikan membikin sayap dan beliau tidak meletakkan kedua hastanya diatas tanah. Beliau salat dua rakaat seperti ini. Kemudian beliau berkata: "Wahai Hammad, engkau salat harus begini!”
Jumlah Rakaat Salat Nabi saw Di Akhir Usianya
Jumlah rakaat salat Rasulullah saw setiap harinya tidak kurang dari 51 rakaat (salat fardu dan nafilal), yaitu sebelum salat zuhur 8 rakaat, salat zuhur 4 rakaat, sebelum asar 8 rakaat, salat asar 4 rakaat, salat magrib 3 rakaat, setelah salat magrib 4 rakaat, salat isya 4 rakaat, setelah salat isya 2 rakaat sambil duduk (nilainya satu rakaat), salat malam 11 rakaat, salat fajar 2 rakaat dan salat subuh 2 rakaat. (Lihat salat rawâtib pada bab yang akan datang).
Adapun jumlah rakaat squat Rasulullah saw pada hari beliau diwafatkan Allah atasnya telah diriwayatkan oleh Imam Muhammad Al-Baqir as. Beliau berkata:
Adalah Rasulullah saw pada siang hari tidak mendirikan satu salat pun sehingga matahari tergelincir. Apabila matahari telah tergelincir beliau salat delapan rakaat yaitu salat awwabin (salatnya orang-orang yang kembali), pada saat itu pintu-pintu langit dibuka, permohonan diijabah, angin berhembus dan Allah memandang kepada makhluk-makhluk-Nya. Jika bayang-bayang telah sehasta, beliau salat zuhur empat rakaat, dan setelah salat zuhur, beliau salat dua rakaat, kemudian beliau salat dua rakaat lagi. Kemudian beliau mendirikan salat asar empat rakaat jika bayang-bayang telah mencapai dua hasta. Dan setelah salat asar, beliau tidak mendirikan satu salat pun sehingga matahari terbenam. Apabila matahari telah terbenam, beliau salat magrib tiga rakaat. Dan setelah salat magrib, beliau salat empat rakaat. Kemudian beliau tidak mendirikan satu salat pun sehingga mega hilang. Apabila mega telah hilang beliau salat isya (empat rakaat). Kemudian beliau pergi ke tempat tidurnya dan beliau tidak mendirikan salat lagi sehingga pertengahan malam telah lewat
43
s Salat Nabi Menurut Ahlulbait 20
Apabila pertengahan malam telah lewat, beliau salat delapan rakaat, dan beliau salat witir pada seperempat malam yang terakhir tiga rakaat (syafa' dua rakaat dan witir satu rakaat). Beliau membaca pada ketiga rakaat itu Fâtihatu l'kitâb dan Qul huwa I'llâhu ahad, dan beliau pisahkan antara tiga rakaat itu dengan satu salam, dan setelah itu beliau berkata dan memerintahkan keperluannya. Beliau tidak keluar dari tempat salatnya itu sehingga beliau salat yang ketiganya yang beliau witir dengannya, beliau membaca kunut padanya sebelum ruku, kemudian beliau salam. Setelahnya beliau salat fajar dua rakaat menjelang fajar (subuh) kemudian beliau salat subuh dua rakaat apabila fajar telah memancar dengan baik. Inilah salat Rasulullah saw yang Allah 'azza wa jalla wafatkan beliau atasnya.
44
BAB X TATA-CARA SALAT YANG LIMA
1. SALAT ZUHUR (Shalatu l'Zhuhr)
Sebelum kita mendirikan salat fardu yang lima, terlebih dahulu kita dianjurkan untuk membaca doa yang telah ditentukan. Imam Ja'far Al Shadiq-salam atasnya-telah mengatakan: Apabila kamu hendak mendirikan salat, maka ucapkan olehmu:
اللهم إني أقدم إليك ممحمما بين يدي حاجتي وأتوجه إليك به فاجعلنی به وجيهافى الدنيا والآخرة ومن المقربين واجعل صلاتی به مقبولة ونبی به منفورا ودعائي به مستجابا إلك انت الفور الرحيم
Allahumma inní uqaddimu ilayka Muhammadan bayna yaday hâjati wa atawajjahu ilayka bih(i), fa ;'alnî bihi wajihan fi l 'dun-ya wa l'ākhirati wa mina l'muqarrabin(a), wa j'al shalâtî bihi maqbulatan, wa dzanbi bihi maghfüran, wa du'â ‘î bihi mustajaban, innaka anta l'ghafüru l'rahîm(u)'. Ya Allah, sesungguhnya mempersembahkan kepada-Mu Muhammad dihadapan hajatku, dan aku menghadap kepada-Mu dengannya, maka jadikan aku dengannya mulia di dunia dan akhirat dan diantara mereka yang didekati, dan jadikan salatku dengannya diterima, dosaku dengannya diampuni dan doaku dengannya dikabulkan. Sesungguhnya Engkau pengampun penyayang.
o Salat Nabi Menurut Ahlulbait e
Atau kita memilih salah satu dari dua doa yang diriwayatkan dari Imam 'Ali bin Abi Thalib--salam atasnya-berikut:
اللهم إني أتوجه إليك بمحمير وآل محمم وأقدمهم بين يدي
تقرب بهم إليك فاجعلنی بهم وجيها في الدنيا
صلاتی والآخرة ومن المقربين . اللهم فكما تمنت علي بمعرفتهم فاختم لى بطاعتهم ومعرفتهم وولايتهم فإنهاالسعادة واختم لي بها فإنك على كل شيئ قدير
Allâhumma inni atawajjahu ilayka bi Muhammadin wa āli Muhammadin wa uqaddimuhum bayna yaday shalâtî, wa ataqarrabu bihim ilayk(a), fa j'alnî bihim wajîhan fi I'dun-ya wa l'ãkhirati wa mina l'muqarrabin(a). Allâhumma fakamâ mananta 'alayya bima'rifatihim, fa'htim li bithâ'atihim wa ma'rifatihim wa wilayatihim fainnahâ l'sa'adah, wa 'htim li biha fainnaka 'alâ kulli syayʻin qadîr(un). Ya Allah, sesungguhnya aku menghadap kepada-Mu dengan Muhammad dan keluarga Muhammad dan aku persembahkan mereka di hadapan salatku dan dengan mereka aku mendekatkan diri kepada-Mu, maka jadikanlah aku mulia dengan mereka di dunia dan akhirat dan jadikan aku diantara mereka yang didekati. Ya Allah sebagaimana Engkau telah memberikan karunia kepadaku dengan mengenal mereka, maka beri aku karunia dengan menaati mereka, makrifat kepada mereka dan memihak kepada mereka, karena hal yang demikian itu keberuntungan dan berilah aku karunia dengannya karena sesungguhnya Engkau berkuasa atas segala sesuatu. (Dari Imam 'Ali).
يامي قد أتاك المميىء وقد أمرت الحسين أن يتجاوز عن المسيء وانت المحبين وانا الي فبحق محمير وآل محمير صل على مممممم وآل محمم وتجاوز عن قبيح ما تعلم مئی
Yâ muhsinu qad atâka !‘musî'(u), wa qad amarta I'muhsina an yatajâwaza ‘ani l'musí'(i), wa anta !'muhsinu wa ana I'musíf(u), fabihaqqi Muhammadin
og Salat Nabi Menurut Ahlulbait
wa õli Muhammad(in), shalli 'alâ Muhammadin wa õli Muhammad (in), wa tajāwaz 'an qabîhi mâ ta'lamu minni. Wahai yang berbuat kebaikan, telah datang kepada-Mu orang yang berbuat keburukan, dan Engkau telah memerintahkan kepada yang berbuat kebaikan untuk memaafkan orang yang berbuat keburukan, Engkau-lah yang berbuat kebaikan sedang aku pelaku keburukan, maka dengan hak Muhammad dan keluarga Muhammad, curahkan shalawat atas Muhammad dan keluarga Muhammad dan maafkanlah keburukan yang Engkau ketahui dariku. (Dari Imam 'Ali bin Abi Thalib).
Rakaat Pertama
Pertama. Niat didalam hati untuk mendirikan salat zuhur demi mendekatkan diri kepada Allah yang maha tinggi. Niat ini cukup di dalam hati; tidak perlu diucapkan.
Kedua. Berdiri menghadap ke arah kiblat (Ka'bah). Dalam menghadap ke kiblat ini jari-jemari kaki juga dihadapkan ke kiblat; jarak diantara kedua telapak kaki selebar tiga jari tangan yang direnggangkan (minimal), dan jangan lebih dari sejengkal (maksimal). Kecuali untuk perempuan, maka kedua kaki dirapatkan.
Takbir dan Membaca Surah
Ketiga. Dua telapak tangan diangkat sambil membaca takbir, ujung jarinya sampai ke dekat ujung telinga yang paling bawah, kedua telapak tangan dihadapkan ke kiblat. Membaca takbir dipanjangkan dari mulai tangan diangkat hingga kembali lagi ke posisi semula. Sebelum takbir atau setelahnya dianjurkan membaca takbir sebanyak enam kali. Takbir enam kali ini dinamakan takbir tawajjuh.
Keempat. Setelah takbir kita membaca iftitah berikut:
عالم الغيب
وجهت وجهي للذي فطر السماوات والأرض والشهادة حيفا مسلما وماانات المشركين إن صلاتی وشكی ومحياي ومماتي لله رب العالمين لاشريك له وبذالك أمرت وانا من اليمين
Wajjahtu wajhiya lilladzî fathara l'samâwâti wa l'ardh(a), (âlimi l'ghaybi wa Isyahâdah, hanifan musliman wa mâ ana mina I'musyrikin(a). Inna
47
Sambungan tautan selengkapnya :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar